Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) memperkirakan ada potensi aliran dana repatriasi ke sistem perbankan sekitar Rp400 triliun pada paruh kedua tahun ini berkat implementasi kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty).
"Mungkin di angka Rp300-400 triliun rasanya bisa," ujar Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo, Kamis (30/6).
Menurutnya, perkiraan tersebut merupakan hitungan kasar para bankir untuk kuartal awal dan kedua penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk itu mengatakan, dana tersebut berpotensi masuk melalui bank-bank persepsi yang akan ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Tak hanya menampung dana repatriasi, bank persepsi juga bisa berperan sebagai loket pembayaran tebusan pengampunan pajak yang akan disetor ke kas negara.
Ia optimistis Bank Mandiri akan ditunjuk oleh pemerintah sebagai salah satu bank persepsi mengingat bank berlogo pita kuning tersebut termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya sendiri belum tahu. Tapi saya yakin Bank BUMN pasti dilibatkan," jelasnya.
Kartika mengaku, Bank Mandiri telah melakukan sosialisasi dengan para calon pemohon
tax amnesty yang berniat membawa pulang asetnya ke dalam negeri.
Dalam diskusi tertutup yang digelar Rabu (30/6), kata Kartika, para calon peserta
tax amnesty mayoritas menanyakan proses pengajuan dan tata cara pembayaran tebusan hingga produk-produk investasi yang ditawarkan. Adapun instrumen investasi yang ditawarkan beragam, mulai dari obligasi, saham, reksa dana penempatan terbatas (RDPT), hingga valuta asing.
"Mereka inginnya uangnya di investasi bisa fleksibel jadi bisa
switching-switching, jadi mereka tidak mau hanya satu produk," jelasnya.
Undang-Undang Pengampunan Pajak telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (28/6) dan menjadi dasar hukum pelaksanaan
tax amnesty hingga 31 Maret 2017.
Dalam beleid tersebut, tarif tebusan dibuat berjenjang berdasarkan kuartal pelaksanaan amnesti pajak serta dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, untuk wajib pajak yang melakukan pelaporan (deklarasi) atas aset yang ada di dalam negeri atau yang merepatriasi dan menginvestasikan asetnya selama minimal tiga tahun dikenai tarif sebesar 2 persen untuk periode pelaporan kuartal III 2016, dan naik menjadi 3 persen dan 5 persen untuk masa pelaporan dua kuartal berikutnya.
Kedua, bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa mau membawa pulang ke Indonesia akan dikenakan tarif berjenjang yang lebih tinggi, yakni 4 persen, 6 persen, dan 10 persen untuk periodesasi yang sama.
Ketiga, dikhususkan bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dijanjikan tarif uang tebusan yang lebih rendah dari kedua kriteria normal. Untuk UMKM hanya ada dua skema tarif uang tebusan, yakni 0,5 persen bagi UMKM dengan nuilai aset kurang dari Rp10 miliar dan 2 persen untuk jumlah aset lebih dari Rp10 miliar.
(ags/gen)