Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Broddjonegoro mengungkapkan daging sapi hasil sitaan itu berasal dari upaya penegahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok pada 30 Mei dan 31 Mei 2016. Daging sapi tersebut terdiri 14.400 kg frozen boneless beef trimmings atau yang dikenal sebagai tetelan, 5.596,5 kg beef offal ‘a’ neck bones, dan 1.850,732 kg bone in beef tendon.
PT SNJ dan PT ABU sebagai importir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, sebagaimana tertera pada lampiran III dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Karkas, Daging, dan atau Olahan Lainnya dalam Wilayah NKRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah disita, lanjut Bambang, daging sapi tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Sesuai, pasal 53 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pemanfaatan barang sitaan ini dapat dilelang, ditetapkan status penggunaan, dihibahkan atau dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menambahkan, Kementerian Sosial (Kemsos) akan menyalurkan daging sapi tersebut secara gratis ke panti-panti sosial, organisasi masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan lembaga binaan sosial di bawah Kemensos.
"Penerimanya anak-anak yatim piatu, lansia, penyandang cacat, sekitar 11 ribu Kepala Keluarga. Setiap keluarga mendapatkan 2 kg daging atau setengah kg per orang," ujarnya.
Puan menyebutkan daging sapi tersebut akan didistribusikan secara bertahap mulai hari ini hingga empat hari ke depan.
“Dalam pembagiannya pun pemerintah menjamin daging sitaan ini halal, hygienis, dan sudah layak diberikan kepada masyarakat tanpa menyalahi hukum dan aturan yang ada,” ujarnya. (ags/gen)