Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan mengawasi pelaksanaan program pengampunan pajak (
tax amnesty).
“Jangan ada yang coba untuk main-main dengan urusan
tax amnesty dan perpajakan. Akan saya kawal sendiri. Akan saya awasi sendiri dengan cara saya, tidak usah saya sebutkan (caranya),” tutur Jokowi saat meluncurkan program
tax amnesty di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (1/7).
Dengan pengawasannya, Jokowi berharap Wajib Pajak merasa nyaman dan tidak ragu untuk mengikuti program tax amnesty yang akan berlaku hingga 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Pelaksanaan
tax amnesty) akan saya ikuti, akan saya awasi terus, akan saya cek lagi,” tegasnya.
Program
tax amnesty, lanjut Jokowi, tidak hanya mempengaruhi penerimaan negara tahun ini tetapi juga mempengaruhi penerimaan negara tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, selain mendorong upaya repatriasi aset Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, tujuan
tax amnesty juga untuk memperbaiki basis data perpajakan nasional.
Selain itu, Jokowi juga meminta Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu untuk melakukan reformasi agar lebih profesional dan berintegritas.
“Tunjukkan integritas, tunjukkan tanggung jawab besar kita bahwa penerimaan negara itu sangat penting untuk pembangunan negara dan bangsa,” ujarnya.
Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak -saat ini dalam proses diundangkan- mengatur bahwa data/informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh pemohon
tax amnesty tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak dilarang membocorkan, menyebarluaskan dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan Wajib Pajak kepada pihak lain. Jika terbukti melanggar maka pihat terkait akan dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, data dan informasi yang disampaikan pemohon
tax amnesty tidak bisa diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan dari Wajib Pajak terkait.
(gir/gen)