Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan industri pengolahan yang berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri yang berhak menerima insentif perpajakan berupa Tax Holiday.
Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 103/PMK.010/2016 perubahan dari PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan tanggal 27 Juni lalu.
Dalam rangka meningkatkan investasi, khususnya pada industri rintisan (pionir), pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemberian Tax Holiday dengan melakukan perubahan ketentuan yang bertujuan untuk relaksasi dan penyederhanaan pemberian fasilitas.
PMK tersebut pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa Tax Holiday bagi industri pionir. Sebanyak sembilan jenis industri ditetapkan sebagai penerima fasilitas fiskal tersebut, di mana salahsatunya menyebutkan industri pengolahan yang berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus berhak mendaftar menjadi calon penerima fasilitas.
Namun dalam beleid yang baru, kini pemerintah hanya akan memberikan insentif bagi delapan jenis industri pionir. Industri tersebut bergerak di bidang pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organiik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan serta infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Kendati demikian, fasilitas yang diterima pemohon Tax Holiday tidak turut berubah seiring dengan revisi payung hukum. Dalam beleid anyar ini, tetap diatur bahwa jangka waktu fasilitas Tax Holiday diberikan selama 5 sampai dengan 15 tahun dan dapat diberikan hingga 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.
Dari sisi penanaman modal, Tax Holiday juga ditujukan bagi industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi yang memiliki rencana investasi paling sedikit sebesar Rp500 miliar.
Untuk industri yang memiliki rencana investasi sebesar Rp 00 miliar sampai dengan kurang dari Rp1 triliun akan mendapatkan pengurangan pajak maksimum sebesar 50 persen. Sementara, untuk rencana investasi lebih dari Rp1 triliun, dapat diberikan pengurangan pajak sebesar 100 persen.
Pengajuan permohonan Tax Holiday pun tetap dilakukan dengan menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bir)