Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Pengkajian Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Haris Munandar kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Haris, UOI telah menikmati tax holiday sejak 2012 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif tersebut diterima UOI hingga 2017 dan setelahnya akan diberikan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama lima tahun atau hingga 2022.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK/010/2016 pada 30 juni 2016, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dalam PMK baru tersebut, Menkeu mencoret industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir penerima tax holiday dan tax allowance.
Sebagai informasi, pabrik minyak nabati (oleochemical) UOI di Sei Mangkei dibangun pada 2012 yang pembangunan tahap pertamanya rampung pada tahun lalu. Pabrik ini menghasilkan produk turunan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) seperti fatty acid, surfaktan, glycerin, dan soap noodle. Produk turunan CPO tersebut sebanyak 85 persennya ditujukan untuk pasar ekspor dan 15 persen sisanya untuk pasar dalam negeri. Dari komposisi pasokan ke dalam negeri, 95 persen akan dikuasai Unilever sebagai pasokan bahan baku produksi.
Pada tahap pertama, perusahaan telah menggelontorkan investasi sebesar Rp2 triliun. Pabrik ini diharapkan mampu menyerap 600 tenaga kerja langsung dan lima ribu tenaga kerja tidak langsung. (ags)