Pemerintah Tolak Permohonan Perpanjangan Tax Holiday Unilever

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 11 Jul 2016 11:24 WIB
Kementerian Keuangan mencoret industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir penerima tax holiday dan tax allowance.
Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, di kantornya, Selasa (5/5). (CNNIndonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menolak permohonan perpanjangan masa libur pajak (tax holiday) yang diajukan oleh anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk, PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) atas proyek pabrik pengolahanan minyak nabati di Kawasan Industri Sei Mangkei, Sumatera Utara.

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Pengkajian Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Haris Munandar kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/7).

Dia mengungkapkan, UOI belum lama ini mengajukan permohonan perpanjangan tax holiday mengingat masa berlaku insentif tersebut akan berakhir pada tahun depan. Sayangnya, kata Haris, peraturan yang mendasari pemberian tax holiday kepada UOI tidak memperbolehkan hal tersebut sehingga Kemenperin tidak bisa memberikan rekomendasi perpanjangan tax holiday seperti yang dimau perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru-baru ini mereka mengajukan perpanjangan tax holiday, namun kami tolak karena PMK-nya tidak memperbolehkan hal itu. Dan dari Kementerian Keuangan pun melaporkan telah menolak," tegas

Menurut Haris, UOI telah menikmati tax holiday sejak 2012 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif tersebut diterima UOI hingga 2017 dan setelahnya akan diberikan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama lima tahun atau hingga 2022.

"Mereka sebetulnya satu-satunya industri pengolahan yang mendapatkan tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, karena peraturannya seperti itu, jadi ya keputusan untuk tidak memperpanjang sudah final. Tetapi jika nanti ada diskresi khusus dari Menteri Keuangan, bisa saja perpanjangan tax holiday diberikan," tambah Haris.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK/010/2016 pada 30 juni 2016, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam PMK baru tersebut, Menkeu mencoret industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir penerima tax holiday dan tax allowance.

Sebagai informasi, pabrik minyak nabati (oleochemical) UOI di Sei Mangkei dibangun pada 2012 yang pembangunan tahap pertamanya rampung pada tahun lalu. Pabrik ini menghasilkan produk turunan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) seperti fatty acid, surfaktan, glycerin, dan soap noodle. Produk turunan CPO tersebut sebanyak 85 persennya ditujukan untuk pasar ekspor dan 15 persen sisanya untuk pasar dalam negeri. Dari komposisi pasokan ke dalam negeri, 95 persen akan dikuasai Unilever sebagai pasokan bahan baku produksi.

Pada tahap pertama, perusahaan telah menggelontorkan investasi sebesar Rp2 triliun. Pabrik ini diharapkan mampu menyerap 600 tenaga kerja langsung dan lima ribu tenaga kerja tidak langsung. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER