OJK Tunggu PMK Tax Amnesty untuk Jelaskan Teknis Repatriasi

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jul 2016 16:26 WIB
Otoritas fiskal menjanjikan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax amnesty dalam waktu satu atau dua hari ke depan.
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta, Jumat (11/9). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya peraturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk bisa menjelaskan teknis kebijakan amnesti pajak dan penempatan dana repatriasi di pasar uang.

Ketua Dewan komisioner OJK Muliaman Hadad mengaku, sosialisasi mengenai kebijakan tax amnesty dan potensi dana repatriasi sebenarnya telah dilakukan lembaganya ke para pelaku industri keuangan. Sosialisasi terutama menyasar ke pihak-pihak yang menawarkan produk jasa keuangannya, antara lain broker, manajer investasi, dan bank.

Pada dasarnya, kata Muliaman, industri keuangan nasional sudah siap untuk menampung dana repatriasi hasil dari penerapan tax amnesty. Namun, saat ini mayoritas menantikan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai acuan teknis investasi di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini terus dipantau, kami sedang tunggu PMK yang kabarnya 1-2 hari ini selesai. PMK ini penting sekali agar kami mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan teknis, tapi secara keseluruhan saya minta bursa persiapkan diri dan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga," kata Muliaman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menyatakan, manajemen BEI telah melakukan kampanye agar para wajib pajak (WP) mau ikut dalam kebijakan tax amnesty. Dalam kampanye tersebut, BEI menjamin keamanan data dan dana repatriasi yang diinvestasikan para pemohon amnesti.

"Kami ada kampanye kepada WP jangan takut dengan tax amnesty karena sangat aman, bahkan datanya tidak bisa dikasih ke siapa pun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, yang harus ditakutkan oleh WP justru denda 200 persen dari pajak terutang yang mengancam para wajib pajak pasca penerapan tax amnesty.

Sebelumnya, Tito optimistis pasar modal Indonesia mampu menampung dana repatriasi lebih dari Rp440 triliun, menyusul semakin banyaknya perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Sosialisasi serupa juga dilakukan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk ke para nasabahnya. Direktur Utama BCA Jahja Setiaadmadja mengatakan, sosialisasi tax amnesty dilakukan agar nasabahnya mengetahui manfaat sesungguhnya dari kebijakan pengampunan pajak.

"Lalu kalau menempatkan dananya kan di-lock tiga tahun, itu bagaimana rinciannya nanti dijelaskan. Itu sosialisasi ke nasabah. Kalau mereka mengerti mudah-mudahan bisa mendukung masuknya dana repatriasi tax amnesty," kata Jahja. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER