Jakarta, CNN Indonesia -- PT Wijaya Karya Tbk (Wika) menargetkan pembangunan fisik kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 250 Kilometer (Km) akan rampung minimal 10 persen hingga akhir 2016.
Wika bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JMSE), dan PTPN VIII, tahun lalu membentuk perusahaan konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Bersama dengan China Railway International Co. Ltd, PSBI membentuk PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang memperoleh mandat untuk membangun dan melaksanakan proyek penyelenggaraan jasa kereta cepat trase Jakarta-Bandung.
“Mudah-mudahan hingga akhir tahun, sudah sampai 10 persen untuk pembangunan fisik,” tutur Direktur Utama Wika Bintang Perbowo, Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintang mengungkapkan, rencananya akhir bulan ini Wika akan mendapatkan kontrak baru senilai Rp15 triliun dari proyek kereta cepat tersebut. Hal itu untuk menindaklanjuti keluarnya izin pembangunan di trase jalur kereta cepat sepanjang 53 km yang baru dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bulan lalu.
Sebagai informasi, pada Maret lalu, izin pembangunan prasana kereta cepat yang dikeluarkan Kemenhub kepada KCIC baru sepanjang 5 km, yaitu pada segmen km 95 hingga 100. Hal itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: HK.601/SK.05/DJKA/3/16 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000.
Ia menyebut pembiayaan pembangunan proyek kereta cepat hingga akhir tahun masih menggunakan ekuitas PSBI. Konsorsium tersebut akan menanggung 15 persen dari keseluruhan dana pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau sekitar Rp10,6 triliun di mana Wika menanggung 28 persen diantaranya.
Diharapkan, akhir Juli ini, KCIC bisa merampungkan proses perjanjian pinjaman dengan China Development Bank untuk menanggung 75 persen pembiayaan untuk proyek senilai US$5,5 miliar itu.
Berharap Tax AmnestyBintang tidak menutup kemungkinan masuknya aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty) untuk membiayai proyek kereta cepat.
"Kalau (dana repatriasi
tax amnesty) itu bisa saja, boleh saja, tetapi nanti kita lihat murahan pinjam yang mana untuk jangka waktu panjang. Kalau dari (dana repatriasi)
tax amnesty lebih murah untuk jangka panjang ya kita pinjam dari masyarakat,” ujarnya.
(gen)