Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan fasilitas pengampunan pajak (
tax amnesty) diimplementasikan mulai Senin, 18 Juli 2016. Pada saat itu, baik Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak dan aturan teknis terkait telah resmi diterbitkan.
"Undang-undang (Pengampunan Pajak) bisa dikeluarkan sekarang tetapi kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya belum siap kan jadi ada yang bolong," tutur Juri Bicara Kemenkeu Lucky Al-Firman, Selasa (12/7).
Lucky mengungkapkan UU Pengampunan Pajak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, UU tersebut dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, tiga PMK aturan pelaksana UU Pengampunan Pajak ditargetkan rampung minggu ini.
"Kami sedang melaksanakan penyusunan aturan pelaksanaan
tax amnesty dalam bentuk PMK sebanyak tiga buah," ujar Lucky.
Pemerintah, lanjut Lucky, melihat kebijakan
tax amnesty sebagai kebijakan masif. Oleh karenanya, upaya sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak dari internal dan eksternal dilakukan.
Di internal, Kemenkeu telah melakukan sosialisasi teknis sejak program
tax amnesty resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi awal bulan ini.
Sementara untuk sosialisasi eksternal, Kemenkeu melibatkan pengamat, konsultan pajak, akademisi, hingga lembaga/perusahaan penampung dana repatriasi hasil
tax amnesty. Misalnya dengan melibatkan perbankan dan otoritas pasar modal.
"Kami melibatkan juga otoritas-otoritas lain untuk mensosialisasikan instrumen-instrumen investasi yang tersedia," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menyatakan komitmennya untuk membantu pemerintah mensosialisasikan
tax amnesty kepada wajib pajak.
"Jauh sebelum kebijakan
tax amnesty diundangkan itu sudah disanggupi dan disepakato bahwa IKPI ada mitra Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyambung lidah dari pemerintah untuk mensosialisasikan program-program perpajakannya," tutur Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus.
(gen)