
Akuisisi Terlarang Saham PT Newmont Nusa Tenggara?
Ahmad Redi, CNN Indonesia | Kamis, 14/07/2016 11:16 WIB

Aksi korporasi PT Medco ini dapat menjadi persoalan dalam aspek hukum pertambangan mineral dan batubara dan bisa menjadi akuisisi "terlarang" dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batubara.
Persoalan hukum pertama, aksi korporasi tersebut melanggar ketentuan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengatur bahwa setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham atau penjualan saham asing pada pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan UU Minerba ini PT NNT wajib melakukan penjualan sahamnya kepada peserta Indonesia secara berurutan yaitu kepada pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
Faktanya, saham tersebut dibeli langsung oleh badan usaha swasta nasional tanpa terlebih dahulu ditawarkan secara berjenjang, sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya.
Secara tekstual, sasaran norma Pasal 112 adalah subjek hukum berupa pemegang IUP bukan pemegang Kontrak Karya (KK), sebagaimana PT NNT, yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan instrumen KK bukan IUP. Namun, pada Pasal 169 huruf b UU Minerba dinyatakan bahwa, ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.
Artinya, secara yuridis normatif ketentuan Pasal 112 UU Minerba mengenai kewajiban divestasi saham secara operasional berlaku pula pada PT NNT. Walau sesungguhnya pelaksanaan Pasal 169 huruf b ini masih menjadi perdebatan, khususnya terkait asas pacta sunt servanda dalam kontrak.
KK sebagai kontrak bersifat suci dan tidak bisa diubah tanpa kespakatan kedua belah pihak. Perubahan kontrak harus dilakukan melalui renegosiasi untuk mengamendem kontrak dan memasukkan kewajiban-kewajiban baru sesuai UU Minerba.
Persoalan hukum kedua, kewajiban divestasi saham PT NNT tidak hanya tertuang dalam UU Minerba tetapi juga disepakati dalam KK antara Pemerintah dengan PT NNT.
Sidang arbitrase dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008 dan dilaksanakan dibawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dan pada tanggal 31 Maret 2009 Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) mengeluarkan putusan akhir, yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia dan menyatakan putusan:
(1) memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Kontrak Karya mengenai kewajiban divestasi saham; (2) menyatakan PT NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian); dan (3) memerintahkan PT NNT untuk melakukan divestasi 17 persen saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3 persen dan tahun 2007 sebesar 7 persen kepada Pemerintah Daerah. Lalu untuk tahun 2008 NNT wajib melepas 7 persen sahamnya kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Semua kewajiban di atas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase. Berdasarkan kesepakatan dalam KK dan diperkuat dengan putusan majelis arbitrase internasional maka PT NNT harus mendivestasikan sahamnya kepada Pemerintah Indonesia.
Persoalan hukum ketiga, secara filosofis pengenaan kewajiban divestasi saham bagi perusahaan asing di Indonesia didasarkan pada pemikiran bahwa dengan kepemilikan saham Pemerintah akan terjadi peralihan manfaat atau keuntungan dan peralihan kendali atas sumber daya alam mineral Indonesia dari perusahaan asing ke Pemerintah Indonesia.
Peralihan manfaat tersebut misalnya terakit dengan dividen karena saham Pemerintah mayoritas, dan hak-hak istimewa lainnya seperti jatah komisaris dan penentuan manajemen perusahaan. Sedangkan, peralihan kendali yaitu menyangkut adanya kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah sehingga adanya jaminan kepatuhan atas antara lain kewajiban good mining practices, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, royalti, perpajakan.
Kepemilikan saham oleh Pemerintah ini pun menurut Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, khususnya mengenai fungsi negara melakukan pengelolaan (beheersdaad) yang dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan tiga pertimbangan di atas, secara hukum PT NNT hanya dapat menjual sahamnya kepada Pemerintah. Apabila Pemerintah tidak berminat, jatah penawaran selanjutnya harus ke pemda, dan jika pemda pun tidak berminat maka harus ditawarkan ke BUMN, selanjutnya BUMD, terakhir badan usaha swasta nasional. Faktanya, PT NNT langsung menjual sahamnnya ke PT Medco.
Menyedihkan lagi, pembiayaan yang didapat PT Medco berasal antara lain dari pembiayaan tiga BUMN. Padahal bila ingin berdiri dalam kepentingan nasional, aksi korporasi pembelian saham mayoritas PT NNT dapat dilakukan langsung oleh BUMN tanpa melalui PT Medco. Toh, PT Medco pun mengakuisisi PT NNT melalui pembiayaan dari BUMN. Dan dengan kepemilikan oleh BUMN, misalnya PT ANTAM, PT Bukit Asam, atau PT Nikel, maka unsur penguasaan dan pengusahaan oleh negara dapat menjamin terselenggaranya sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3).
Tentu, secara yuridis-normatif dan filosofis aksi korporasi PT Medco dapat menjadi aksi korporasi yang terlarang karena merugikan kepentingan nasional termasuk kepentingan hukum.
Sudah seharusnya BUMN pertambangan dijadikan instrumen utama dalam pembelian saham-saham perusahaan pertambangan yang dikenai kewajiban divestasi saham. Bukan sebaliknya, BUMN pertambangan hanya sebagai penonton, menyaksikan BUMN perbankan membiayai perusahaan lain bukan BUMN untuk mengusahakan kegiatan pertambangan minerba.
Padahal, sumber daya alam Indonesia harus diselenggarakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kemakmuran kelompok-kelompok kecil pemilik akses dan/atau modal. (ags/dlp)
ARTIKEL TERKAIT

Optimis Harga Naik, Produksi Minyak 2017 Akan Digenjot
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Manajemen PLN Diminta Konsisten Dukung Program 35 ribu MW
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Harga Minyak Indonesia Turun Sepanjang Bulan Lalu
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Pertamina Bakal Kelola Komplek Petrokimia Terbesar Indonesia
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Pemerintah Uji Coba Subsidi Elpiji Tertutup dengan E-Money
Ekonomi 2 tahun yang lalu
Rencana Pertamina Percepat Kelola Blok Mahakam Direstui ESDM
Ekonomi 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Eko Yuli Raih Emas Piala Dunia Angkat Besi 2019
Olahraga • 23 February 2019 22:56
Gagal ke Barcelona, Gelandang PSG Pecat Sang Ibu Sebagai Agen
Olahraga • 23 February 2019 23:26
Relawan Jokowi Luncurkan Pendeteksi Hoaks agar Pilpres Aman
Nasional • 23 February 2019 23:55
Tenggak Miras Oplosan, 84 Orang di India Tewas
Internasional • 23 February 2019 23:20
TERPOPULER

Mimpi Layanan Semesta ala Jokowi dan 'Luka' BPJS Kesehatan
Ekonomi • 5 jam yang lalu
Nasabah Tuding Jiwasraya Tak Kooperatif Tangani Klaim
Ekonomi 9 jam yang lalu
VIDEO: Perang Dagang AS-China Diperkirakan Terhenti Segera
Ekonomi 10 jam yang lalu