BKPM Andalkan Dana Repatriasi untuk Capai Target Investasi

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Minggu, 17 Jul 2016 03:31 WIB
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memasang target investasi sebesar Rp 594,8 triliun pada tahun ini.
Menlu Retno LP Marsudi (kiri) didampingi Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) memberikan keterangan terkait pelarangan akses oleh otoritas Israel beberapa waktu lalu, Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (15/3). (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyiapkan skema investasi bagi peserta amnesti pajak guna menampung dana repatriasi sekaligus mencapai target penanaman modal Rp594,8 triliun pada tahun ini.
 
Kepala BKPM Franky Sibarani meyakini, kebijakan amnesti pajak dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan atau repatriasi harta wajib pajak. Potensi dana repatriasi diyakini akan meningkatkan likuiditas di dalam negeri, yang diharapkan mampu memperkuat nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, dan peningkatan investasi.

“Di bagian peningkatan investasi ini, BKPM berperan dengan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dananya ke saluran direct investment,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (16/7).

Menurut Franky, skema yang disiapkan akan berisi informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang didapatkan oleh peserta tax amnesty, yang memilih untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“BKPM akan mengusulkan prosedur tata cara investasi untuk investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” jelasnya.

Dia optimistis, skema investasi yang disiapkan BKPM akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta amnesti pajak untuk menanamkan modalnya di sektor riil.

“Diharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun,” lanjutnya.

Rencananya skema investasi peserta tax amnesty ini akan dikombinasikan dengan berbagai terobosan kebijakan penyederhanaan perizinan investasi, seperti layanan investasi tiga jam, fasilitas bea masuk, percepatan jalur hijau, serta pengurusan tax allowance dan tax holiday.

“Dengan kombinasi ini diharapkan dampaknya akan lebih signifikan untuk menarik minat investasi dari para peserta tax amnesty,” imbuhnya.

BKPM mencatat, realisasi investasi pada kuartal I 2016  sebesar Rp146,5 triliun, meningkat 17,6 persen dari triwulan yang sama tahun lalu yang sebesar Rp124,6 triliun.

Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp50,4 triliun, yang naik 18,6 persen dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp96,1 triliun yang meningkat naik 17,1 persen. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER