Agustus, Indonesia Punya Tim Mediasi Sengketa Investasi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2016 04:25 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan tim mediasi investasi akan berada di bawah koordinasi badan yang dipimpinnya.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan tim mediasi investasi akan berada di bawah koordinasi badan yang dipimpinnya. (Dok. Sekretariat Kabinet).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan tim khusus yang bertugas melakukan mediasi sengketa Penanaman Modal Asing (PMA) akan terbentuk Agustus mendatang.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menjelaskan, seluruh kelengkapan tim dan struktur organisasi akan diselesaikan dalam waktu dua bulan mendatang.

"Nanti mudah-mudahan akhir Agustus sudah selesai. Sudah ada strukturnya, prosesnya bagaimana, flow-nya seperti apa," jelas Franky saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, tim tersebut akan berada di bawah koordinasi BKPM, meskipun dua hari lalu Pemerintah masih belum memutuskan koordinator lembaga tersebut. Dengan dibentuknya tim mediasi sengketa investasi, maka diharapkan investor asing tidak perlu membawa permasalahan yang ada ke ranah pengadilan arbitrase.

"Selama ini kan yang dibutuhkan adalah bagaimana Pemerintah memberikan jaminan kalau terjadi dispute. Saya selama di BKPM banyak laporan yang masuk, jadi memang diperlukan mediasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Franky mengatakan tim mediasi ini perlu dibentuk mengingat negara lain sudah banyak yang memiliki tim seperti itu. Menurut Franky, tim sengketa investasi ini biasanya berada di bawah koordinasi kementerian terkait atau merupakan lembaga yang independen.

"Dan ini nanti berlaku ke seluruh investasi asing darimana pun negaranya. Nanti di dalam pusat mediasi investasi ini, akan dibahas rambu-rambunya, seperti investasi di bidang mana, berapa besarannya, darimana negara asalnya. Supaya investor juga tenang kalau berinvestasi," terangnya.

Di samping itu, ia juga berharap proses mediasi ini bisa dilangsungkan maksimal selama 60 hari. Dengan demikian, mediasi terkait sengketa yang dialami PMA tidak usah dilakukan di pengadilan karena itu sudah masuk bagian dari proses hukum. Kadang akibat sengketa yang masuk ke pengadilan, BKPM selalu menjadi pihak tergugat meski tidak bersengketa secara langsung.

"Misalnya investor asing, dia bermitra dengan partner lokal. Nah dia pas dispute, nanti akan ada penengahnya. Jangan sampai ini masuk ke proses pengadilan. Karena kalau sudah masuk ke pengadilan, meski ada mediasi, tapi sudah masuk dalam proses hukum," tuturnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER