Kepala BKPM, Franky Sibarani menjelaskan, seluruh kelengkapan tim dan struktur organisasi akan diselesaikan dalam waktu dua bulan mendatang.
"Nanti mudah-mudahan akhir Agustus sudah selesai. Sudah ada strukturnya, prosesnya bagaimana, flow-nya seperti apa," jelas Franky saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan yang dibutuhkan adalah bagaimana Pemerintah memberikan jaminan kalau terjadi dispute. Saya selama di BKPM banyak laporan yang masuk, jadi memang diperlukan mediasi," pungkasnya.
Di samping itu, ia juga berharap proses mediasi ini bisa dilangsungkan maksimal selama 60 hari. Dengan demikian, mediasi terkait sengketa yang dialami PMA tidak usah dilakukan di pengadilan karena itu sudah masuk bagian dari proses hukum. Kadang akibat sengketa yang masuk ke pengadilan, BKPM selalu menjadi pihak tergugat meski tidak bersengketa secara langsung.
"Misalnya investor asing, dia bermitra dengan partner lokal. Nah dia pas dispute, nanti akan ada penengahnya. Jangan sampai ini masuk ke proses pengadilan. Karena kalau sudah masuk ke pengadilan, meski ada mediasi, tapi sudah masuk dalam proses hukum," tuturnya. (gen)