Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengklasifikasikan jenis harta, piutang dan utang yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak pemohon amnesti pajak.
Klasifikasi jenis harta dan utang tersebut terungkap dalam berkas formulir permohonan amnesti dan deklarasi aset yang merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tengang Pengampunan Pajak, yang draftnya (belum ada nomor) diterima CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).
Terdapat puluhan jenis aset wajib pajak, baik yang bergerak maupun tidak, yang menjadi target Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian harta dan piutang yang wajib dilaporkan oleh para pemohon amnesti pajak:
1. Tabungan
2. Giro
3. Deposito
4. Saham
5. Obligasi
6. Reksadana
7. Instrumen derivatif (Right, Warran, Kontrak Berjangka, OPSI).
8. Piutang
9. Sepeda motor
10. Mobil
11. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
12. Bangunan (rumah, apartemen, ruko, dan lain-lain)
13. Paten, royalti, merek dagang, lisensi, goodwill
Sementara itu, ada beberapa jenis utang yang juga wajib dilaporkan oleh WP, sebagai dasar pengurang harta kena pajak. Utang yang dimaksud meliputi utang bank/lembaga keuangan non bank (KPR,
leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya), kartu kredit, utang afiliasi atau pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta utang lainnya.
Untuk WP badan, nilai utang yang dapat dikurangkan dari kewajiban pajak maksimal sebesar 75 persen dari nilai harta tambahan. Sedangkan untuk WP orang pribadi, maksimal utang yang jadi pengurang pajak paling besar 50 persen dari nilai harta tambahan.
(ags/gen)