Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti, di Indonesia ada empat kategori bank. Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun masuk dalam kategori BUKU I. Selanjutnya, bank dengan modal inti dari Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun merupakan Buku II, modal inti dari Rp5 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun merupakan BUKU III, dan modal inti minimal Rp30 triliun merupakan BUKU IV.
“Bank BUKU II pun masih bisa naik (menjadi bank penampung dana repatriasi) kalau dia sudah menambah modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan konfirmasi bahwa dia (bank) adalah bank BUKU III,” tutur Bambang, Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pemerintah memberi kesempatan bagi seluruh bank yang memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi hingga masa berlaku pengampunan pajak berakhir atau 31 Maret 2017.
Hingga hari ini, 18 bank memenuhi persyaratan pemerintah dan telah menyatakan kesediaannya untuk ditunjuk sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kontrak kerja untuk bank-bank tersebut. (gen)