Bank BUKU II Masih Punya Kesempatan Kelola Dana Repatriasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2016 20:33 WIB
Menkeu Bambang Brodjonegoro masih membuka kesempatan bagi bank BUKU II untuk mengelola dana repatriasi jika memenuhi satu syarat yang ditetapkannya.
Menkeu Bambang Brodjonegoro masih membuka kesempatan bagi bank BUKU II untuk mengelola dana repatriasi jika memenuhi satu syarat yang ditetapkannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro membuka kesempatan bagi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II sebagai bank penampung dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Kendati demikian, bank tersebut harus mau menambah modal inti untuk menjadi bank BUKU III atau IV, sesuai syarat kategori bank penampung dana repatriasi.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti, di Indonesia ada empat kategori bank. Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun masuk dalam kategori BUKU I. Selanjutnya, bank dengan modal inti dari Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun merupakan Buku II, modal inti dari Rp5 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun merupakan BUKU III, dan modal inti minimal Rp30 triliun merupakan BUKU IV.

“Bank BUKU II pun masih bisa naik (menjadi bank penampung dana repatriasi) kalau dia sudah menambah modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan konfirmasi bahwa dia (bank) adalah bank BUKU III,” tutur Bambang, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, bank tersebut juga harus memiliki mekanisme penguncian dana (lock-up) agar peredaran dana repatriasi bisa diawasi. Hal itu bisa dilakukan jika bank tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dan pengelolaan dana (trust), sebagai kustodian, maupun sebagai pengelola Rekening Dana Nasabah (RDN).

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pemerintah memberi kesempatan bagi seluruh bank yang memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi hingga masa berlaku pengampunan pajak berakhir atau 31 Maret 2017.

“Nanti kami umumkan terus siapa yang sudah masuk sebagai bank, managemen investasi maupun sekuritas yang masuk persepsi penampung dana repatriasi. Kami umumkan secara dinamis saja dengan Surat Penunjukan dari Menteri Keuangan,” ujarnya.

Hingga hari ini, 18 bank memenuhi persyaratan pemerintah dan telah menyatakan kesediaannya untuk ditunjuk sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kontrak kerja untuk bank-bank tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER