Jakarta, CNN Indonesia -- Giliran PT Astra Honda Motor yang membantah melakukan kartel seperti yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), setelah sebelumnya PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing melakukan pembelaan serupa.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang digelar kemarin, Selasa (19/7) di kantor KPPU Pusat, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan Yamaha dan Honda diduga melakukan koordinasi dalam penetapan harga jual sepeda motor matic sejak 2013. Hal tersebut berawal dari ditemukannya surat elektronik dari Presiden Direktur YMMI Yoichiro Kojima kepada tim pemasaran untuk menyesuaikan harga jual Yamaha dengan kenaikan harga jual sepeda motor Honda.
Di dalam surat tersebut, kata Syarkawi, Kojima meminta Yamaha menyesuaikan harga jual motor matic mengikuti kenaikan harga motor Honda yang berlangsung sejak Januari 2014. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Yoichiro Kojima dengan Presiden Direktur AHM Toshiyuki Inuma di Gold Coast Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Muhibbuddin, Deputy Head of Corporate Communication AHM menegaskan, tuduhan kartel yang dialamatkan KPPU ke AHM tidak benar. Kendati demikian, perusahaan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPPU.
"Kami akan menggunakan hak-hak kami sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku untuk membuktikan hal yang disangkakan kepada kami tidak benar," ujar Ahmad Muhibbuddin melalui pesan singkat, Rabu (20/7).
Sebelumnya, Asisten General Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Masykur menegaskan, Yamaha tidak melakukan kartel seperti yang dituduhkan KPPU.
Menurutnya, Yoichiro Kojima memang pernah menjadi Presiden Direktur Yamaha Indonesia. "Namun, saat ini yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi," terang Masykur, Selasa (19/7).
Intinya, tegas Masykur, Yamaha tidak akan gegabah dalam menyikapi tudingan KPPU tersebut.
“Kami pelajari detail list tudingan-nya dahulu. Ini kasus pertama kali bagi Yamaha," ujarnya.
(ags/gen)