Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perhubungan menghapus regulasi tarif batas bawah penerbangan karena membuat harga tiket penerbangan semakin mahal.
"Ini yang membuat tiket penerbangan kita menjadi mahal karena adanya regulasi tarif bawah penerbangan. Kan sekarang tiket penerbangan termurah itu 30 persen dari harga tiket penerbangan termahal," jelas Ketua KPPU Syarkawi Rauf di kantornya, Selasa (7/6).
Syarkawi menilai, penetapan tarif batas bawah penerbangan, yang setara dengan 30 persen dari harga tiket termahal, tidak efektif. Kebijakan ini membuat ongkos distribusi bahan pangan yang menggunakan moda transportsi udara semakin mahal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan simulasi KPPU, lanjutnya, regulasi tarif bawah penerbangan membuat pelaku usaha tidak memiliki opsi untuk mendapatkan harga tiket yang lebih murah. Selain itu, kebijakan ini juga membatasi maskapai yang mampu menjual tiket dengan harga murah.
"Jadi kalau tiket Jakarta - Surabaya itu tiket termahalnya Rp1,5 juta, berarti harga tiket termurahnya itu 30 persennya, yaitu Rp 450 ribu sehingga kita tidak mungkin lagi membeli tiket di bawah harga Rp300 ribu karena adanya regulasi ini," papar Syarkawi.
Hal ini yang menurut Syarkawi perlu dipertimbangkan oleh Kemenhub untuk melonggarkan regulasinya, termasuk memberi kesempatan maskapai yang dapat memberikan harga tiket penerbangan yang lebih murah.
Meski demikian, ia tidak ingin bila harga tiket penerbangan yang murah membuat perang tarif antarmaskapai. Selain itu, KPPU juga tidak ingin kesanggupan maskapai dalam memberikan harga tiket penerbangan yang murah mengabaikan unsur keselamatan penerbangan.
Oleh karena itu, KPPU mengimbau Kemenhub agar melakukan inspeksi ke maskapai yang mampu menerapkan tarif bawah guna memastikan unsur keselamatan penerbangan mereka.
"Nah, selama itu bisa dilakukan ya kenapa tidak diberikan kesempatan untuk penerapan tarif bawah itu. Saya rasa ini bisa karena pernah dilakukan," tutup Syarkawi.
(ags)