KPPU Imbau Pemerintah Ubah Sistem Kuota Impor Daging Sapi

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2016 08:18 WIB
KPPU menilai harga daging sapi lebih efektif dikendalikan jika menggunakan sistem tarif, dibandingkan dengan sistem penetapan kuota impor.
Pedagang menimbang daging sapi, harga daging sapi naik menjadi Rp 90 ribu, sehari sebelumnya harga dipatok Rp 88 ribu di kios pasar PSPT Tebet, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan pemerintah untuk mengubah skema impor daging sapi, dari sistem kuota menjadi berbasiskan tarif. Rekomendasi ini merupakan respons atas instruksi Presiden Joko Widodo agar daging sapi turun ke kisaran Rp80 ribu per kilogram jelang Idul Fitri.

"Menurut kami lebih efektif jika switch dari sistem kuota ke sistem tarif sesuai dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Kantornya, Selasa (7/6).

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pengendalian Harga Pokok Pangan (HPP) telah memberikan kewenagan kepada Kementerian Perdagangan untuk menentukan harga pokok bahan pangan pada kondisi tertentu. Khususnya, saat harga bahan pangan mengalami gejolak seperti yang terjadi pada harga daging sapi saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syakrawi menilai harga daging sapi lebih efektif dikendalikan jika menggunakan sistem tarif, dibandingkan dengan sistem penetapan kuota impor. Adapun mekanisme yang digunakan yakni meningkatkan impor saat harga tinggi dan ketika harga cenderung stabil atau rendah, impor dapat dikurangi.

Menurut Syarkawi, mekanisme ini pernah dilakukan pemerintah pada 2012 ketika berhasil mengontrol harga bawang putih. Kendati demikian, ia mendukung rencana Presiden Jokowi untuk membuka keran impor sapi dari Australia.

"Setuju, jadi kalau impor daging dari Australia apalagi yang harganya Rp65 ribu hingga Rp70 ribu itu bisa masuk ke pasar Jakarta. Saya kira itu yang dimaksud Pak Jokowi agar harga daging bisa turun dan mendorong harga dikisaran Rp80 ribu per kilo. Dan saya yakin itu bisa," tutur Syakrawi.

Syakrawi menambahkan, KPPU tidak mempermasalahkan lembaga yang akan melakukan impor ini, apakah BUMN atau swasta, selama barang dan harga yang ditawarkan dapat diterima oleh masyarakat. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER