Jakarta, CNN Indonesia -- The Hongkong-Shanghai Banking Corporation (HSBC) Indonesia akhirnya mendapat restu dari kantor pusatnya untuk ikut serta dalam mendukung program pemerintah, menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty). Sebelumnya, manajemen HSBC Indonesia menyatakan kesediaan perusahaan ditunjuk oleh pemerintah sebagai satu dari 19 bank persepsi harus mendapat persetujuan dari pusat.
“Kami telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan bahwa kami akan berpartisipasi sebagai bank persepsi untuk menerima setoran uang tebusan sekaligus mengelola dana yang direpatriasi demi menyukseskan insiatif Pengampunan Pajak oleh Pemerintah Indonesia,” kata Daisy dalam keterangan resmi, Rabu (20/7).
Daisy menjelaskan, perusahaan tempatnya bekerja menyambut baik atas dipertimbangkan dan ditunjuknya HSBC Indonesia sebagai salah satu bank persepsi yang ditunjuk sebagai pengelola dana hasil repatriasi (
Gateway).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“HSBC Indonesia akan memberikan dukungan penuh untuk terlaksananya inisiatif penting ini dalam koridor panduan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang serta kebijakan dan prosedur internal HSBC,” jelasnya.
Ia menegaskan sebagai bagian dari bank global, HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap perundang-undangan.
“Oleh karenanya, kami perlu memastikan bahwa kami melaksanakan inisiatif ini dengan tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut,” kata Daisy.
Dengan bergabungnya HSBC Indonesia ke dalam kelompok bank persepsi, maka daftar bank yang melayani program
tax amnesty pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Bank Central Asia
2. Bank BRI
3. Bank Mandiri
4. Bank BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Pan Indonesia
9. CIMB Niaga
10. Bank UOB
11. Citibank
12. Bank DBS Indonesia
13. Standard Chartered
14. Deustche Bank AG
15. Bank Mega
16. BPD Jabar dan Banten
17. Bank Bukopin
18. Bank Syariah Mandiri
19. HSBC Indonesia.
(gen)