Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp800 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 untuk mengimpor minyak mentah, yang akan diperuntukkan sebagai Cadangan Penyangga Energi (CPE).
“Kalau dapat (anggaran pembelian minyak mentah) Rp800 miliar, seharusnya tidak sulit untuk cari tangki,” ujar Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (21/7).
Sudirman mengatakan, pembelian minyak mentah tersebut diprediksi akan menambah daya tahan ketersediaan emas hitam untuk memenuhi kebutuhan nasional sekitar satu hingga 1,5 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menimbun minyak tersebut, ia mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan tangki timbun kosong (
idle) berkapasitas 4,5 juta barel, yang kini sudah tidak lagi dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas).
Menurutnya, KKKS tersebut saat ini sudah tidak lagi beroperasi sehingga aset-asetnya, termasuk tangki bekas tersebut, secara otomatis menjadi milik negara.
Sewa Tangki Secara terpisah, Direktur Jenderal Migas Kementrian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menerangkan, sejauh ini pemerintah belum menetapkan prosedur penampungan minyak mentah tersebut. Bisa saja Kementerian ESDM menyewa tangki milik KKKS, yang saat ini masih aktif beroperasi di Indonesia.
Namun, lanjut Wiratmaja, biaya sewa tersebut masih perlu digodok lebih lanjut dan dituangkan dalam peraturan pelaksana setingkat menteri.
Wiratmaja mengakui pemerintah akan melakukan impor minyak mentah guna meningkatkan CPE. Pasalnya, ketersediaan minyak mentah di Indonesia saat ini belum cukup untuk dijadikan cadangan energi.
“Kalau mengambil bagian negara itu kalau nanti kebutuhan minyak sudah lebih, sekarang bagian negara aja masih kami pakai, jadi untuk apa disimpan-simpan,” jelasnya.
Namun, ia memastikan, pembelian minyak mentah untuk CPE tidak akan dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, jumlah minyak yang akan diimpor akan menyesuaikan dengan kapasitas kilang yang tersedia.
Implementasi pengadaan minyak untuk CPE sejauh ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu Peraturan Presiden, yang akan terbit dalam satu atau dua bulan ke depan.
(ags/gen)