KPPU Tantang Yamaha-Honda Bantah Dugaan Kartel di Pengadilan

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2016 15:00 WIB
KPPU menilai harga jual yang pantas untuk skutik bermesin 110-125 cc hanya Rp7,5 juta-Rp8,5 juta, jauh di bawah harga pasar saat ini yang mencapai Rp15 juta.
Bus pengangkut mudik di Terminal Mamboro Palu, Sulawesi Tengah biasa mengangkut penumpang bersama barang termasuk sepeda motor meskipun sangat berisiko. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menantang PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM), untuk membuktikan sanggahannya di pengadilan terkait dugaan kartel harga motor skutik.

"Silahkan saja dibantah, nanti kami akan uji dipersidangan," tegas Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Kamis (21/7).

Menurutnya, dua pabrikan motor raksasa asal Jepang itu dapat melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 26 Juli 2016. Dalam sidang lanjutan tersebut, lanjut Syarkawi, KPPU akan mendengarkan sanggahan dari saksi dan terlapor, Yamaha dan honda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPPU telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pada Selasa (19/7). Syarkawi Rauf dalam persidangan tersebut mengungkapkan, Yamaha dan Honda diduga melakukan koordinasi penetapan harga jual motor skutik berkapasitas mesin 110-125 cc sejak 2013.

Kedua perusahaan otomotif tersebut langsung membantah tudingan kartel yang dituduhkan KPPU tersebut.

Syarkawi Maruf mengaku, sampai saat ini KPPU belum bisa mengkalkulasi potensi kerugian yang timbul dari dugaan kartel skutik tersebut. Untuk memastikan itu sekaligus membuktikan dugaan keterlibatan Yamaha dan Honda, ia mengatakan KPPU akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya.

"Ini belum kami hitung, karena tergantung proses persidangan," ucapnya.

Menurutnya, ongkos produksi untuk satu unit motor skutik berkapasitas mesin 110-125 cc hanya berkisar Rp7,5 juta - Rp8,5 juta per unit. Dengan tambahan ongkos lainnya, maka harga yang pantas untuk satu unit motor hanya sekitar Rp12,6 juta.

Kenyataannya, lanjut Starkawi, harga jual skutik jenis itu di pasaran jauh lebih tinggi, yakni saat ini mencapai ksiaran Rp15 juta.

"Penjualan yang jauh di atas harga wajar ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang monopoli. Ini yang akan kami buktikan apakah harga yang sangat tinggi itu mengindikasikan perilaku atau praktik persaingan yang tidak sehat," paparnya. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER