ARTIKEL SPONSOR

Cara Menghitung Jumlah Tarif yang Harus Dibayar untuk Program

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 00:04 WIB
Kebijakan amnesti pajak tengah menjadi pembicaraan hangat.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan amnesti pajak tengah menjadi pembicaraan hangat. Ini dikarenakan amnesti pajak dipercaya akan mendorong kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Indonesia semakin kecil. Hal tersebut bisa terjadi karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Selain itu, amnesti pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Untuk memanfaatkan kebijakan ini, Anda harus melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Wajib pajak dapat memanfaatkan amnesti pajak dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Anda bisa melihat persyaratannya di sini.

Hal penting yang perlu diketahui jika ingin memanfaatkan kebijakn ini adalah tarif dari amnesti pajak. Untuk mengetahui berapa jumlah yang harus Anda bayarkan adalah dengan menghitungnya berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:

2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan

- 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar

- 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

- 6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan

- 10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 milyar pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar

- 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10 milyar dalam Surat Pernyataan; atau

- 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10 milyar dalam Surat Pernyataan,

Uang tebusan dibayar dengan lunas ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan. Pembayaran uang tebusan juga bisa menggunakan sarana e-billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

Bank Mandiri, sebagai salah satu bank yang ditunjuk, menyediakan jaringan Bank Mandiri yang luas dimana terdapat 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelola dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Manajemen Investasi). Untuk mensukseskan program amnesti pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.

Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.

Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.

Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).

Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung. Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER