Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memotong waktu pengiriman atau pengeluaran barang dari pelabuhan bongkar muat yang berhubungan dengan administrasi (
Customs Clearance Time/CCT) dari sebelumnya 6,05 hari menjadi 0,36 hari.
Tidak hanya itu, DJBC juga menyetujui rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap 66 perusahaan ekspor-impor agar tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan atas kontainer yang didatangkannya dari luar negeri.
"Biasanya dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen saat impor dan memakan waktu 6,047 hari, namun importir yang sudah dapat rekomendasi tidak dikenakan pemeriksaan fisik sehingga proses izin mereka dari DJBC kurang dari setengah hari," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Heru mengakui bahwa pemotongan CCT berisiko menimbulkan kasus-kasus impor seperti mempermudah barang ilegal masuk ke Indonesia. Oleh karena itu DJCB tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan perusahaan importir yang belum mengantongi rekomendasi BKPM.
BKPM mencatat dalam kurun waktu enam bulan atau sejak Januari 2016, sebanyak 62 dari 66 perusahaan importir telah melakukan importisasi mesin, barang, dan peralatan dengan nilai Rp15,96 triliun.
“Impor barang itu dilakukan untuk merealisasikan proyek dengan investasi Rp179,9 triliun. Pemberian rekomendasi 66 perusahaan kepada DJBC adalah upaya kami untuk mendukung investor merealisasikan proyek investasinya,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani.
Franky mengatakan, impor barang ini diperlukan agar investor dapat melakukan konstruksi proyek, termasuk proyek yang berada di daerah terpencil agar dapat segera mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
Bidik 200 ImportirKe-66 perusahaan importir tersebut bergerak di bidang industri kertas, kimia dasar, logam dasar, alat angkutan dan transportasi, mineral non logam, listrik, gas, dan air, makanan, karet, perumahaan, tanaman pangan dan perkebunan, hotel dan restoran, gudang dan telekomunikasi, tekstil, dan barang dari kulit.
Sedangkan menurut sebarannya, 66 perusahaan tersebut paling banyak berbasis di Pulau Jawa, diikuti Provinsi Sulawesi Selatan.
"Provinsi Jawa Barat 19 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Timur 9 perusahaan, Provinsi Banten 6 perusahaan, dan Provinsi Sulawesi Selatan 6 perusahaan serta sisanya yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia," tutur Franky.
Mantan bos Garuda Food menyebutkan, sampai akhir tahun nanti BKPM menargetkan bisa memberikan rekomendasi impor kepada 200 perusahaan.
Ia mengatakan sejak izin ini diterbitkan pada 11 Januari lalu, BKPM telah memberikan izin rekomendasi terhadap 25 perusahaan importir. Lalu, pada tahap kedua, yang dimulai sejak April lalu hingga 18 Juli, BKPM kembali menerbitkan izin rekomendasi kepada 41 perusahaan.
"Jadi, total ada 66 perusahaan tapi target kami 200 perusahaan. Ini akan kami upayakan hingga akhir tahun ini. Kami optimis ini bisa tercapai untuk mempercepat pembangunan," ujar Franky.
(gen)