Sosialisasi Tax Amnesty Rampung Pertengahan Agustus

Kezia Simanjuntak | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 18:05 WIB
Pemerintah baru saja melakukan sosialisasi besar-besaran di Kementerian Keuangan. Sementara, sosialisasi di daerah baru akan dilakukan Kamis nanti.
Pemerintah menargetkan sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) rampung pada pertengahan Agustus ini. Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden menuturkan, pemerintah pusat baru saja melakukan sosialisasi besar-besaran di Kementerian Keuangan. Sementara, sosialisasi di tingkat daerah baru akan dilakukan Kamis mendatang. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menargetkan sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) rampung pada pertengahan Agustus ini. Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden menuturkan, pemerintah pusat baru saja melakukan sosialisasi besar-besaran di Kementerian Keuangan. Sementara, sosialisasi di tingkat daerah baru akan dilakukan Kamis mendatang.

"Belum semuanya tahu soal tax amnesty, maka itu kami harapkan sosialisasi baru selesai kira-kira pertengahan Agustus untuk seluruh daerah-daerah di Indonesia," ujarnya di Gedung Sekretaris Jenderal kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/7).

Pemerintah, lanjut Sofjan, akan konsentrasi di kota-kota pusat perekonomian, seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya. Setelah itu, baru lah giliran Direktorat Jenderal Pajak bekerja hingga tingkat kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, uji materi atas tax amnesty dinilai salah oleh Sofjan, karena hanya akan mengganggu masuknya dana asing ke Indonesia. Buruh, kata dia, tidak memiliki kepentingan dengan tax amnesty. Sehingga, tidak ada alasan untuk meributkan kebijakan pengampunan pajak.

Menurut dia, dasar perpajakan Indonesia jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang karena basis pajak yang jauh lebih tinggi dan lebih mahal. Seharus, dengan informasi ini, masyarakat melek terhadap dampak jangka menengah dan jangka panjang yang dihasilkan dari kebijakan pengampunan pajak.

Adapun, dana repatriasi dari pengampunan pajak diperkirakan baru akan masuk besar-besaran mulai akhir Agustus sampai September nanti. Hal ini dikarenakan, kebanyakan wajib pajak (WP) tidak menyimpan aset mereka dalam bentuk tunai, melainkan juga dalam bentuk lain, seperti saham dengan berhutang ke bank.

"Jadi, proses akan berjalan cukup lama karena mereka harus menyelesaikan administrasi di luar negeri terlebih dahulu," terang Sofjan.

Selain itu, tidak semua aset yang disimpan di luar negeri merupakan aset yang disembunyikan. Toh, sisa uang setelah membayar pajak merupakan hak seseorang untuk diparkir dimana saja. Namun demikian, ia tetap menyarankan, agar masyarakat berinvestasi di Indonesia, karena keuntungannya pun menjanjikan, yaitu mencapai 8 persen dari deposito. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER