KEIN: Penggunaan Dana Repatriasi Tax Amnesty Harus Jelas

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2016 00:28 WIB
Komite Ekonomi dan Industri Nasional menilai harus diperhatikan bagaimana dana dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Komite Ekonomi dan Industri Nasional menilai harus diperhatikan bagaimana dana dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menilai kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berpotensi mendongkrak ekonomi Indonesia asalkan jelas penggunaan dananya.

Wakil Ketua KEIN, Arif Budimanta mengatakan optimistis dengan pemberlakuan rencana tax amnesty karena dapat mendorong dan menggenjot ekonomi di sektor riil di Indonesia. Pasalnya, dana-dana yang terparkir di luar negeri dapat masuk kembali ke Indonesia.

"Karena itu kita optimistis, pelaksanaan Undang-Undang Tax Amnesty ini bisa menghasilkan dan memastikan salah satunya adalah repatriasi dana yang selama ini ada di luar negeri yang nantinya dikanalisasi untuk menggenjot investasi di dalam negeri dan memajukan sektor ril," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait investasi dana repatriasi, Arif menilai masih ada peluang bagi pemerintah dalam menarik dana besar yang parkir di luar negeri untuk ditanamkan di dalam negeri.

"Harus dipahami bahwa return investasi di sini lebih tinggi daripada di Singapura atau negara lain, maka tidak ada alasan sebenarnya orang tidak mau investasi di sini. Tapi dengan catatan, pemerintah harus bisa meniadakan faktor-faktor yang menggerus kepercayaan," kata Arif.

Menurutnya, pemerintah harus menawarkan kejelasan penggunaan dana pada pihak yang akan merepatriasi dananya.

"Proyek infrastruktur seperti apa yang akan dibiayai, prospeknya seperti apa, imbal hasil yang didapat, itu juga harus jelas," ujarnya.

Arif juga menyatakan pengampunan pajak akan menjadi stimulus untuk menciptakan lapangan kerja, terkait dengan adanya bonus demografi di masa mendatang. Oleh karena itu, sambungnya, Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, cepat namun berkualitas.

Ia menegaskan juga, yang harus diperhatikan adalah bagaimana dana-dana yang diparkir di luar negeri itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jadi bagaimana proses kanalisasi dari dana-dana yang diparkir tersebut,” kata Arif.

Menurut Arif, berdasarkan data Global Financial Integrity tahun 2015 disebutkan bahwa sebenarnya dana ‎warga Indonesia tercatat di luar negeri sebesar Rp3.147 triliun. Dana-dana tersebut biasanya ‘diparkir’ di wilayah yang menetapkan pajak sangat kecil atau bebas pajak (tax haven countries).

“Namun dari total dana tersebut mungkin hanya setengahnya yang bisa masuk. Hal ini disebabkan karena ada sebagian dana tersebut yang terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking, dan terorisme, serta termasuk dalam tindak korupsi,” jelasnya.

Karenanya, apabila tax amnesty dapat diimplementasikan, bukan tidak mungkin dana yang dapat “dibawa pulang” bisa mencapai Rp560 triliun. Hal ini berarti potensi tambahan penerimaan negara bisa mencapai Rp60 triliun.

“Jadi, selain keuntungan berupa penerimaan negara, repatriasi dana tersebut akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3 persen dan nilai tukar rupiah akan menguat Rp120 per dolar AS, dan itu jumlah yang sangat besar untuk menggerakan ekonomi nasional," jelasnya. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER