Demi Tax Amnesty, OJK Bakal Hapus Tender Offer Saham

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2016 06:55 WIB
Otoritas Jasa Keuangan akan menghapus kewajiban tender offer bagi  pemilik saham di atas 51 persen yang melaporkan dalam masa tax amnesty.
Otoritas Jasa Keuangan akan menghapus kewajiban tender offer bagi pemilik saham di atas 51 persen yang melaporkan dalam masa tax amnesty. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait penghapusan kewajiban tender offer bagi pemilik saham di atas 51 persen yang menyatakan kepemilikan hingga periode pertama tax amnesty atau sampai September 2016.

Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida, menjelaskan, dalam peraturan IX.H.1 terkait pengambilalihan perusahaan terbuka disebutkan, setiap pengambilalihan hingga melebihi 51 persen wajib melakukan tender offer. Namun, peraturan tersebut akan dihapus sementara khusus bagi peserta tax amnesty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, yang tadinya punya berapa persen saham kemudian diatasnamakan pihak lain, tapi diakui punya mereka, ini akan menambah kepemilikan. Kalau seandainya punya 40 persen tidak dianggap take over. Tapi kalau ada deklarasi 11 persen saja itu jadi 51 persen secara ketentuan harus tender offer. Dalam rangka tax amnesty kami kecualikan," terang Nurhaida, Selasa (26/7).

Namun, peraturan ini belum diterbitkan secara resmi. Nurhaida mengaku jajarannya masih menggodok aturan baru ini nantinya akan dibuat seperti apa.

"Masih dikaji apakah revisi peraturan IX.H.1 atau surat edaran," katanya.

Menurut Nurhaida, sudah ada beberapa pemegang saham yang menyatakan akan mengakui aset sahamnya. Para pemegang saham juga tengah memastikan kepada OJK terkait aturan ini.

"Mereka tanya apa betul enggak perlu tender offer? Apa betul ada pengecualian?" tuturnya.

Sayangnya, Nurhaida enggan menyebutkan siapa saja dan emiten apa saja yang sudah mempertanyakan hal tersebut ke OJK. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER