"Sudah banyak perkiraaan keuntungan akan dihasilkan dari tax amnesty, termasuk masuknya devisa negara berupa pajak. Di tengah euforia tax amnesty pemerintah harus dapat mengukur dampak negatif yang diperkirakan akan muncul pasca-tax amnesty," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun masih belum dapat dikatakan akan terjadi bubble, namun pastinya harga tanah-tanah akan terdongrak naik, dan pada akhirnya tanah-tanah untuk properti menengah bawah akan semakin langka," paparnya.
Kewaspadaan ini, kata Ali, seharusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan mengatur mekanisme pengendalian harga tanah, seperti dengan membentuk bank tanah, yang sejak dulu belum juga tersentuh. Menurutnya, keberadaan bank tanah akan menjadi faktor strategis dalam pengendalian harga tanah.
Sementara di sektor keuangan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sebelumnya mengingatkan adanya potensi manipulasi investasi yang dilakukan peserta tax amnesty demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Caranya dengan merepatriasi aset dan menempatkannya di perbankan nasional, untuk kemudian ditarik sebagai pinjaman modal bagi perusahaan milik WP tersebut.
“Saya menduga nantinya akan banyak masuk ke perusahaan yang mereka kontrol, untuk kemajuan perusahaannya sendiri," ungkap Hariyadi, Kamis (21/7). (ags)