Banjir Dana Repatriasi Berisiko Picu Gelembung Harga Properti

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2016 14:00 WIB
Indonesia Property Watch (IPW) mengingatkan pemerintah agar tak terbuai dengan manfaat dari amnesti pajak, tetapi juga mewaspadai efek negatif yang akan timbul.
Lanskap gedung bertingkat dikawasan Jakarta Selatan, Jumat, 18 Sepetember 2015. Indonesia Property Watch (IPW) mewaspadai risiko lonjakan harga tanah dan bangunan akibat membanjirnya dan arepatriasi di sektor properti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Property Watch (IPW) mengingatkan pemerintah agar tak terbuai dengan manfaat dari amnesti pajak, tetapi juga patut mewaspadai efek negatif dari membanjirnya dana repatriasi di sektor properti. Pasalnya, meningkatnya pembelian properti berisiko melonjakkan harga tanah dan hunian.

"Sudah banyak perkiraaan keuntungan akan dihasilkan dari tax amnesty, termasuk masuknya devisa negara berupa pajak. Di tengah euforia tax amnesty pemerintah harus dapat mengukur dampak negatif yang diperkirakan akan muncul pasca-tax amnesty," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7).

Ali mengatakan, meskipun amnesti pajak dipastikan berdampak luar biasa terhadap pembangunan, namun dengan banyaknya pembelian properti menggunakan dana repatriasi dapat meningkatan harga properti yang juga tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkiraan pembelian properti tersebut, lanjutnya, juga dilakukan dengan cara metode tunai keras sehingga tidak ada instrumen perbankan yang dapat mengaturnya karena tidak dilakukan secara kredit.

"Meskipun masih belum dapat dikatakan akan terjadi bubble, namun pastinya harga tanah-tanah akan terdongrak naik, dan pada akhirnya tanah-tanah untuk properti menengah bawah akan semakin langka," paparnya.

Dia berpendapat hal itu justru akan semakin mempersulit pemerintah untuk merealisasikan janji realisasi program sejuta rumah.

Kewaspadaan ini, kata Ali, seharusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan mengatur mekanisme pengendalian harga tanah, seperti dengan membentuk bank tanah, yang sejak dulu belum juga tersentuh. Menurutnya, keberadaan bank tanah akan menjadi faktor strategis dalam pengendalian harga tanah.

Sementara di sektor keuangan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sebelumnya mengingatkan adanya potensi manipulasi investasi yang dilakukan peserta tax amnesty demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Caranya dengan merepatriasi aset dan menempatkannya di perbankan nasional, untuk kemudian ditarik sebagai pinjaman modal bagi perusahaan milik WP tersebut.

“Saya menduga nantinya akan banyak masuk ke perusahaan yang mereka kontrol, untuk kemajuan perusahaannya sendiri," ungkap Hariyadi, Kamis (21/7). (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER