Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Setyorini Tri Hutami mengatakan kilang tersebut akan dibangun oleh PT Indo Kilang Prima dan PT DEX Indonesia. Yang jelas menurutnya, kilang mini itu masing-masing tercatat memiliki kapasitas 3 ribu barel per hari.
"Kedua kilang itu masih kami berikan izin sementara saja, tapi belum dibangun karena mereka masih mencari pasokan crude-nya. Itu sebenarnya lebih ke negosiasi mereka ya, karena kalau tidak ada crude-nya kan tidak bisa bayar," jelasnya, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, delapan klaster yang ditetapkan Pemerintah terdiri dari klaster I Sumut (Rantau dan Pangkalan Susu), klaster II Selat Panjang Maluku (EMP Malacca Strait dan Petroselat), klaster III Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area dan Kisaran), klaster IV Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung), klaster V Sumsel (Merangin II dan Ariodamar), klaster VI Kalsel (Tanjung), klaster VII Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Memburungan dan Pamusian Juwata) dan klaster VIII Maluku (Oseil dan Bula).
Jika nanti telah beroperasi, maka hasil dari kilang-kilang ini tidak wajib harus diserap oleh PT Pertamina (Persero) mengingat Peraturan Presiden (Perpres) no. 146 tahun 2015 tidak mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebagai offtaker kilang swasta. Semua transaksi pembelian hasil pengolahan tetap akan mengikuti proses bisnis pada umumnya (business-to-business).
Sebagai informasi, saat ini kapasitas kilang Indonesia yang dibangun Pertamina memiliki kapasitas terpasang berjumlah 853 ribu barel per hari. Angka itu mencapai 81,78 persen dari kapasitas total sebesar 1.043 juta barel per hari. (gir/gen)