Dua Perusahaan Ajukan Izin Usaha Kilang Mini

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2016 13:42 WIB
Kedua kilang yang rencananya berdiri di Sumatera itu akan dibangun oleh PT Indo Kilang Prima dan PT DEX Indonesia.
Kedua kilang yang rencananya berdiri di Sumatera itu akan dibangun oleh PT Indo Kilang Prima dan PT DEX Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah menerima dua pengajuan izin pengusahaan kilang mini, di mana keduanya telah mendapatkan izin sementara. Kedua kilang tersebut rencananya akan berdiri di Sumatera.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Setyorini Tri Hutami mengatakan kilang tersebut akan dibangun oleh PT Indo Kilang Prima dan PT DEX Indonesia. Yang jelas menurutnya, kilang mini itu masing-masing tercatat memiliki kapasitas 3 ribu barel per hari.

"Kedua kilang itu masih kami berikan izin sementara saja, tapi belum dibangun karena mereka masih mencari pasokan crude-nya. Itu sebenarnya lebih ke negosiasi mereka ya, karena kalau tidak ada crude-nya kan tidak bisa bayar," jelasnya, Kamis (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, kedua kilang itu akan berlokasi di luar delapan klaster kilang mini yang diatur pemerintah. Dengan kata lain, pembangunan kilang itu bukan di lokasi-lokasi yang telah disiapkan Pemerintah, dan hanya berupa investasi kilang biasa.

Sebagai informasi, delapan klaster yang ditetapkan Pemerintah terdiri dari klaster I Sumut (Rantau dan Pangkalan Susu), klaster II Selat Panjang Maluku (EMP Malacca Strait dan Petroselat), klaster III Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area dan Kisaran), klaster IV Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung), klaster V Sumsel (Merangin II dan Ariodamar), klaster VI Kalsel (Tanjung), klaster VII Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Memburungan dan Pamusian Juwata) dan klaster VIII Maluku (Oseil dan Bula).

"Dua kilang itu di luar klaster ya, karena mereka pasokan crude-nya dari luar," jelasnya.

Jika nanti telah beroperasi, maka hasil dari kilang-kilang ini tidak wajib harus diserap oleh PT Pertamina (Persero) mengingat Peraturan Presiden (Perpres) no. 146 tahun 2015 tidak mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebagai offtaker kilang swasta. Semua transaksi pembelian hasil pengolahan tetap akan mengikuti proses bisnis pada umumnya (business-to-business).

"Tentu bisa ada negosiasi dengan Pertamina kalau memang mereka bersedia menjadi offtaker. Bisa saja mereka menerima, atau mereka bisa menolak kalau memang harganya tidak cocok atau tidak cocok yang lainnya karena namanya juga bisnis," katanya.

Sebagai informasi, saat ini kapasitas kilang Indonesia yang dibangun Pertamina memiliki kapasitas terpasang berjumlah 853 ribu barel per hari. Angka itu mencapai 81,78 persen dari kapasitas total sebesar 1.043 juta barel per hari. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER