Hasbullah Thabrany, Chairman of Indonesian Health Economics Association memperkirakan, program JKN masih akan defisit hingga Rp9 triliun di sepanjang tahun ini. Akibatnya, mutu layanan JKN diprediksi melorot semakin rendah, seiring dengan besaran iuran dan klaimnya belum memenuhi nilai keekonomian.
"JKN dirancang untuk menjamin seluruh masyarakat mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya, terlepas dari kondisi keuangan masyarakat itu," ujarnya saat membuka Kongres ke-3 InaHEA di Yogyakarta, Kamis (28/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu, alokasi anggaran yang diberikan pada sektor kesehatan kembali turun menjadi 3,5 persen. Padahal, total anggaran belanja diterima meningkat menjadi Rp71,1 triliun. Tetapi, tahun ini, untuk kali pertama, pemerintah menaikkan alokasi anggaran kesehatan menjadi 5 persen.
"Artinya, perkiraan belanja kesehatan pemerintah di 2016 naik Rp30 triliun sampai Rp40 triliun dari tahun lalu. Berita baik dan menggembirakan," terang pria yang juga menjabat Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
Dalam JKN, belanja kesehatan pemerintah diwujudkan dalam bentuk bantuan iuran kepada masyarakat berpenghasilan rendah, di mana pada 2016 mencapai 92,4 juta jiwa dengan bantuan iuran sebesar Rp23.000 per orang per bulan. Secara total, bantuan iuran pemerintah yang disalurkan kepada BPJS Kesehatan melalui anggaran Kementerian Kesehatan mencapai Rp25,5 triliun atau kurang dari 25 persen dari belanja fungsi kesehatan pemerintah yang jumlahnya mencapai Rp110 triliun.
"Artinya, belanja kuratif pemerintah bukanlah yang terbesar. Namun, apakah belanja sisanya merupakan belanja preventif? Seharusnya demikian," katanya.
Laksono Trisnantoro, Chairman Indonesia Health Policy Network berharap, anggaran kesehatan dapat kembali ditingkatkan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi membantu investasi saran dan prasarana kesehatan di tingkat daerah.
Dia menuturkan, Kementerian Kesehatan wajib menjamin pemerataan dan mengurangi ketimpangan pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan juga diharapkan segera menjalankan kebijakan kompensasi untuk daerah yang kekurangan fasilitas dan tenaga kesehatan. (bir)