Gaikindo: Uang Muka Kendaraan 0 Persen Berisiko Bagi Leasing

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2016 10:19 WIB
OJK akan membebaskan uang mukia kredit kendaraan bermotor hanya bagi nasabah yang punya rekam jejak baik dan perusahaan pembiayaan dengan NPF di bawah 1 persen.
GAIKINDO Indonesia International AUTO SHOW. (Dok. indonesiaautoshow.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tidak sepenuhnya mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan uang muka kredit pembelian kendaraan bermotor atau down payment (DP).

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi memang setuju pembebasan uang muka kredit kendaraan bermotor bakal meningkatkan penjualan otomotif. Namun, di sisi lain kebijakan itu dapat membahayakan perusahaan pembiayaan akibat risiko membengkaknya kredit macet.


"Buat kami produsen sih positif, tapi tidak sampai begitu juga karena berbahayanya justru bagi leasing," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia khawatir, kebijakan pembebasan uang muka akan dimanfaatkan spekulan untuk mengambil kendaraan secara kredit tanpa bertanggung jawab.

"Bisa saja kan ambil mobil, misalnya untuk rental, terus dua atau tiga bulan tidak bayar," tutur Presiden Direktur Isuzu Astra Motor Indonesia itu.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Firdaus Djaelani  mengungkap rencana pembebasan uang muka (down payment) bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Namun, fasilitas bebas uang muka tersebut hanya berlaku bagi nasabah korporasi atau individu yang memiliki rekam jejak kredit yang baik.

Namun, ia memastikan OJK tidak akan sembarangan mengizinkan perusahaan pembiayaan menghapuskan kewajiban DP bagi nasabahnya yang bersih dari masalah kredit macet.


Firdaus mengatakan, hanya perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF) di bawah 1 persen selama tiga tahun terakhir yang bisa memberikan fasilitas tersebut kepada nasabahnya.

"Iya intinya itu. yang penting dirata-rata harus di bawah 1 persen dalam 3 tahun," kata Firdaus, Jumat (29/7). (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER