Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku usaha pembiayaan (
multifinance) memandang rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membebaskan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor dari dua sisi mata uang.
Bagian positifnya, kebijakan ini diyakini akan merangsang kembali pertumbuhan pembiayaan yang sedang kurang darah. Sementara bagian tidak enaknya, tanpa kewajiban membayar uang muka maka dikhawatirkan para debitur kurang bertanggungjawab dalam membayar cicilan utang tersebut.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai OJK harus memastikan penerapan uang muka nol persen hanya berlaku bagi
multifinance yang memiliki rasio keuangan sehat. Seperti, rasio pembiayaan bermasalah (
nonperforming finance) kurang dari 1 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selain itu,
multifinance-nya juga memang mengenal calon nasabahnya. Misalnya, nasabahnya memang layak diberikan uang muka nol persen, karena rekam jejaknya baik, atau catatan layanan keuangannya tidak pernah bermasalah,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/8).
Namun Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance mengeluhkan tidak banyak
multifinance yang memiliki rasio NPF dibawah satu persen. Ia mencatat, jumlah perusahaan pembiayaan yang masuk kriteria itu kurang dari 10 persen.
Ignatius khawatir, kebijakan OJK yang akan dirilis bulan ini hanya dinikmati oleh segelintir pelaku dan sebagian kecil masyarakat.
“Apalagi, definisi NPF di
multifinance dengan NPL di bank berbeda. Di bank sudah jelas, kapan sebuah kredit bisa dinyatakan masuk NPL, ada tahapannya. Di
multifinance ini belum. Apakah lewat 90 hari sudah dikatakan NPL, apakah unit yang ditarik juga masuk NPL. Bisa saja satu perusahaan bilang kalau NPL mereka kecil kan,” imbuh dia.
Risiko MacetIgnatius menyarankan, sebaiknya otoritas keuangan lebih berhati-hati menelurkan kebijakan yang sarat risiko tersebut. Alih-alih bertumbuh, kekhawatirannya rasio pembiayaan bermasalah justru membengkak akibat pembebasan uang muka kendaraan bermotor tersebut.
Dia menuturkan, Mandiri Tunas Finance sempat memberlakukan uang muka nol persen bagi nasabah perusahaan atau nasabah perorangan dengan jaminan perusahaan yang terafiliasi dengan anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (Persero) tersebut. Namun, hal ini berhenti sejak OJK mengatur uang muka.
Willy S. Dharma, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk berpendapat, pada prinsipnya penerapan uang muka nol persen akan menjadi insentif yang merangsang pertumbuhan pembiayaan. Dengan catatan, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta berimbang antara pertumbuhan pembiayaan dengan kualitas aset.
“Kami sebagai pelaku, OK saja dengan pembebasan uang muka. Yang penting, prinsip kehati-hatian dapat dijaga. Adira Finance mempunyai kebijakan penyaluran pembiayaan dan kami akan menjalankan prinsip itu. Dalam situasi
soft market seperti ini, kuncinya menyeimbangkan pertumbuhan pembiayaan dengan kualitas aset,” terang Willy.
Sebagai gambaran, per Mei 2016, tren rasio NPF industri
multifinance merangkak naik seiring dengan perlambatan pembiayaan dan kondisi makro ekonomi nasional yang menekan daya beli masyarakat. Rasio NPF mencapai 2,23 persen atau naik 0,86 persen ketimbang Mei 2015.
Pada periode yang sama, rasio NPF Adira Finance juga menanjak dari 1,6 persen menjadi 1,8 persen. Kenaikan terutama disumbang oleh lini usaha pembiayaan roda empat jenis komersil (produktif). Peningkatan NPF tidak terlepas dari kondisi makro ekonomi yang memengaruhi kegiata usaha nasabah.
(gen)