Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan enam produk pasar modal penampung dana repatriasi peserta
tax amnesty sekaligus mengatur skema investasi oleh manajer investasi.
Jenis efek yang bisa jadi wadah investasi dana repatriasi
tax amnesty meliputi :
- Reksa dana
- Pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual
- Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif
- Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi.
- Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif
- Efek yang diperdagangkan di bursa efek maupun di luar bursa efek.
Namun, OJK dimungkinkan menetapkan kriteria khusus produk investasi baru di luar enam itu, khusus yang berbasiskan syariah.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang penagampunan Pajak, yang terbit pada 25 Juli 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam
beleid tersebut OJK menegaskan, manajer investasi wajib menginvestasikan kembali dana repatriasi yang terkumpul dalam bentuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) berbentuk kontrak investasi kolektif pada perusahaan sasaran paling lambat satu tahun sejak dicatatkan.
Antara lain bisa dalam bentuk deposito maksimal 10 persen dari total RDPT, tetapi hanya pada bank umum yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi. Kecuali untuk produk deposito milik bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dimungkinkan penempatan RDPT lebih dari 10 persen.
Apabila lewat dari satu tahun dana tersebut tidak juga diinvestasikan ke perusahaan efek, maka RDPT tersebut harus dibubarkan.
Minimal Investasi Untuk kepentingan nasabah individu, OJK dalam peraturan yang sama juga menetapkan minimal dana repatriasi yang dapat dikelola pada portfolio efek minimal Rp5 miliar. Dalam perkembangannya, jumlah dana kelolan dimungkinkan menjadi kurang dari Rp5 miliar sepanjang mengikuti pergerakan harga pasar.
Khusus di deposito bank persepsi, pengelolaan dana repatriasi oleh manajer investasi khusus demi kepentingan nasabah individu bisa lebih dari 25 persen.
(ags/gen)