Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menghimpun dana repatriasi sebesar Rp9 miliar dari dua wajib pajak besar penerima amnesti pajak. Di luar itu, bank pelat merah ini juga telah menerima setoran uang tebusan sekitar Rp2 miliar dari 68 wajib pajak yang melakukan deklarasi aset.
"Yang masuk sampai kemarin untuk dana repatriasi Rp9 miliar, jumlahnya dua akun, jadi sudah mulai dan sudah ada hasilnya,” ujar Direktur Keuangan BRI, Haru Koesmahargyo, Rabu (3/8).
Menurut Haru, sebagian besar dana repatriasi tersebut masuk dalam bentuk deposito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serapan dana repatriasi tersebut masih rendah jika dibandingkan dengan target perseroan, yang berambisi menampung sekitar Rp50-60 triliun dana repatriasi peserta tax amnesty.
Rilis Obligasi
Untuk memaksimalkan penyerapan, kata Haru, BRI menyiapkan beberapa instrumen investasi lain guna menampung dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak. Salah satunya dengan merencanakan penerbitan obligasi dalam bentuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) sebesar Rp20 triliun.
Haru menjelaskan, BRI rencananya akan menerbitkan obligasi tahap pertama sebesar Rp10 triliun pada paruh kedua tahun ini. Obligasi tahap berikutnya akan diterbitkan senilai Rp10 triliun pada tahun depan.
“Untuk tenornya satu tahun, tiga tahun, dan lima tahun nanti,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Haru, BRI juga akan menerbitkan surat utang jangka menengah atau Medium Terms Notes (MTN) sebesar Rp5 triliun pada tahun ini. Untuk tenornya akan terdiri dari satu tahun, tiga tahun, dan lima tahun.
Terakhir, jelasnya, BRI telah bekerjasama dengan Bahana TCW Invesment Management dalam penerbitan instrumen baru berupa Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Dengan semakin beragamnya instrumen yang ditawarkan, Haru berharap wajib pajak memiliki pilihan investasi yang bervariasi.
“Saya yakini total dana kebijakan amnesti pajak 30 persen akan ke perbankan, jadi nanti mereka dapat memilih instrumen investasi,” katanya.
(ags)