Pemerintah Akan Sederhanakan Aturan Investasi Tax Amnesty

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2016 18:57 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution menolak jika pemerintah disebut lambat dalam mempersiapkan aturan teknis pelaksanaan program pengampunan pajak.
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dalam Rapat Terbatas di Istana Negara. (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menyederhanakan skema investasi dana repatriasi peserta amnesti pajak. Relaksasi aturan akan dilakukan guna mempercepat masuknya uang tebusan dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengakui, pemerintah masih harus menyiapkan aturan teknis pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Misalnya, soal penerbitan surat berharga sebagai penampungan dana kalau masuk. Supaya standarnya itu dipermudah. Supaya waktunya paling tidak bisa lebih cepat mengurusi itu," ujarnya, Rabu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin menolak jika pemerintah disebut lambat dalam mempersiapkan aturan teknis pelaksanaan program pengampunan pajak.  Pasalnya, meskipun aturan belum sepenuhnya siap, pemohon pengampunan pajak juga membutuhkan waktu untuk mengalihkan harta tambahannya.

"Tidak (lambat) juga karena kalau diikuti, dia (pemohon pengampunan pajak) tidak mungkin mencari surat berharga langsung, tetapi dia taruh dulu di manager investasi. Itu untuk menampung investasi dulu, " ujarnya.

Sebagai informasi, sosialisasi dan operasional program tax amnesty telah berjalan sejak 18 Juli lalu. Per 31 Juli, uang tebusan yang masuk ke kas negara baru mencapai Rp84,46 miliar atau 0,1 persen dari target Rp165 triliun.  Uang tebusan itu berasal dari 344 pemohon tax amnesty dengan total harta tambahan yang dilaporkan sebesar Rp3,77 triliun (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER