Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty) bukan jebakan untuk menjerat para penunggak pajak, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak.
"Ini bukanlah perangkap, yang (asetnya) dibawa masuk, (lalu masuk) perangkap terus diobok-obo," jelas Sri Mulyani, Jumat (5/8).
Dia menyadari, banyak wajib pajak mempertanyakan apakah kebijakan amnesti pajak dapat dipercaya dan menjamin tidak akan berakibat negatif terhadap dirinya. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan
tax amnesty secara konsisten guna menjaga kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berniat, berjanji menjalankannya sekonsisten mungkin sehingga masyarakat mulai mempercayai perundang-undangan di Indonesia dan mempercayai pemerintahan Indonesia untuk membuat ekonomi kita lebih baik lagi,
" tegasnya.
Melalui kebijakan tax amnesty, kat Sri Mulyani, pemerintah memberikan kesempatan yang lebar bagi wajib pajak untuk melakukan perbaikan dan rekonsiliasi data tanpa harus takut terkena sanksi.
Namun, ia mengakui bahwa masih ada kekurangan yang masih perlu diperbaiki dan disempurnakan dari kebijakan tax amnesty dalam waktu yang relatif singkat. Antara lain yang menyangkut soal skema investasi dan instrumen penampung dana repatriasi peserta
tax amnesty.
"Sekarang tim saya kerja siang-malam, weekend, semoga (aturannya) bisa keluar, beberapa hal bisa kita kerjakan dalam minggu depan," katanya.
Menurutnya, peserta tax amnesty tidak harus langsung merepatriasi asetnya ke dalam negeri saat ini karena bisa dilakukan menyusul setelah deklarasi harta dilakukan. Namun, bukan berarti hal ini dijadikan alasan pemerintah untuk menunda-nunda tax amnesty atau repatriasi aset.
"Mereka tidak harus (repatriasi) hari ini atau pada saat deklarasi karena waktunya sebetulnya masih sangat bisa ditunda sampai akhir Desember. Tapi kami coba siapkan (aturan) minggu depan," tuturnya.
Untuk itu,lanjutnya, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan aturan bersama terkait sekma investasi dan penempatan dana repatriasi di pasar uang dan pasar modal.
Intinya, kata Sri Mulyani, "kami tidak ingin kemudian mereka bicara beda-beda, malah menimbulkan masalah kepercayaan lagi."
(ags)