Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah tidak akan mengajukan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 (APBNP 2016) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sesuai Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2016, pemerintah bisa melakukan penyesuaian belanja negara saat realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu.
Selain itu, pemerintah juga bisa menutup defisit anggaran dengan menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebetulnya di dalam UU tersebut (UU 12/2016) pasal 26 mengamatkan bahwa kami bisa melakukan penyesuaian itu, tanpa melakukan (revisi) APBNP,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat(5/8).
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa akan kembali memotong belanja negara sebesar Rp133,8 triliun yang terdiri dari belanja
kementerian/lembaga sebesar Rp65 triliun dan transfer dana ke daerah sebesar Rp68,8 triliun.
Pemotongan itu dilakukan agar defisit anggaran tahun ini tetap terjaga mengingat penerimaan perpajakan hingga akhir tahun diperkirakan lebih rendah Rp219 triliun dari target Rp1.539,2 triliun.
Lebih lanjut, sesuai beleid yang sama, penyesuaian belanja harus ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan bahwa penyesuaian yang dilakukan taat secara hukum, kredibel secara ekonomi, bisa menjadi landasan kepercayaan publik, dan tetap menjaga reputasi bangsa.
“Undang-undang Keuangan Negara juga terus-menerus mengingatkan Kementerian Keuangan untuk mengelola keuangan negara secara tertib dan taat aturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan terus-menerus memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan,” kata Sri Mulyani.
Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan tidak keberatan jika pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara.
“Sepanjang pemerintah konsekuen dengan semua risiko ya silakan. Bagi saya (pemotongan anggaran) itu tidak apa-apa,”ujar anggota Fraksi Golongan Karya ini.
Menurut Misbakhun, langkah penyesuaian belanja diambil pemerintah untuk merasional anggaran negara tahun ini. Kendati demikian, menurutnya, pemotongan anggaran akan berisiko memperlambat laju pertumbuhan ekonomi secara umum dan mengurangi daya beli masyarakat.
“Jika hal itu terjadi maka penerimaan pajak nanti juga akan berkurang,”ujarnya.
(gir)