Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Pembangunan Daerah Aceh (Bank Aceh) resmi mengkonversi bisnis banknya ke prinsip syariah. Direktur Utama Bank Aceh Busra Abdullah mengklaim, bank milik Pemerindah Daerah Aceh tersebut telah mengantongi izin sebagai bank umum syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nantinya setelah mendapatkan izin prinsip, maka Bank Aceh dikonversi menjadi Bank Aceh Syariah," tutur dia seperti dikutip ANTARA, Sabtu (6/8).
Kendati telah mengantongi izin prinsip, lanjut Busra, saat ini, Bank Aceh masih beroperasi seperti bank umum konvensional. Maklum, untuk bisa beroperasi sebagai bank syariah, Bank Aceh masih harus memperoleh izin operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busra mengatakan, saat ini, perseroan masih mempersiapkan izin operasi untuk konversi dari konvensional ke syariah, termasuk mempersiapkan sumber daya manusia dan infrastrukturnya. OJK sendiri masih memberikan waktu.
"Begitu pula hubungan dengan Bank Indonesia dan perbankan lainnya, harus disesuaikan dengan sistem syariah. Hubungan selama ini kan konvensional," imbuh Busra.
Busra menuturkan, jika nanti Bank Aceh dikonversi dari sistem konvensional ke sistem syariah, maka perseroan akan menjadi bank pertama di Indonesia yang mengubah sistem operasionalnya.
"Konvensi ini juga untuk menyesuaikan operasional Bank Aceh dengan penerapan syariat Islam. Sedangkan dari sisi bisnisnya, konversi ke perbankan syariah ini juga menguntungkan," terang dia.
Sementara itu, Komisaris Utama Bank Aceh Dermawan menegaskan pihaknya berkomitmen mengawasi agar operasional Bank Aceh berjalan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
"Jika nantinya Bank Aceh dikonversi dari sistem konvensional ke syariah, maka operasionalnya diharapkan berjalan seperti apa yang telah ditetapkan. Kami akan terus mengawasi operasionalnya," pungkasnya.
(bir)