"Nantinya setelah mendapatkan izin prinsip, maka Bank Aceh dikonversi menjadi Bank Aceh Syariah," tutur dia seperti dikutip ANTARA, Sabtu (6/8).
Kendati telah mengantongi izin prinsip, lanjut Busra, saat ini, Bank Aceh masih beroperasi seperti bank umum konvensional. Maklum, untuk bisa beroperasi sebagai bank syariah, Bank Aceh masih harus memperoleh izin operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu pula hubungan dengan Bank Indonesia dan perbankan lainnya, harus disesuaikan dengan sistem syariah. Hubungan selama ini kan konvensional," imbuh Busra.
"Konvensi ini juga untuk menyesuaikan operasional Bank Aceh dengan penerapan syariat Islam. Sedangkan dari sisi bisnisnya, konversi ke perbankan syariah ini juga menguntungkan," terang dia.
Sementara itu, Komisaris Utama Bank Aceh Dermawan menegaskan pihaknya berkomitmen mengawasi agar operasional Bank Aceh berjalan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
"Jika nantinya Bank Aceh dikonversi dari sistem konvensional ke syariah, maka operasionalnya diharapkan berjalan seperti apa yang telah ditetapkan. Kami akan terus mengawasi operasionalnya," pungkasnya. (bir)