Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menerbitkan 1.442 surat pengampunan pajak sampai 8 Agustus 2016, meningkat 319,18 persen dibandingkan 344 surat sejenis yang diterbitkan sampai akhir Juli lalu.
Dikutip dari dashboard amnesti pajak milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), jumlah harta yang dilaporkan para wajib pajak (WP) sampai hari ini mencapai Rp9,87 triliun. Sementara sampai 31 Juli 2016, tercatat jumlah harta yang dilaporkan baru mencapai Rp3,76 triliun.
Meskipun terlihat fantastis, nyatanya uang tebusan pengampunan pajak yang masuk ke celengan negara baru sebanyak Rp207,43 miliar. Angka itu baru menutupi 12,57 persen dari target uang tebusan Rp165 triliun sampai akhir Maret 2017, atau masa berakhirnya pengampunan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dirinci, uang tebusan terbesar berasal dari WP Orang Pribadi (OP) Non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp161 miliar atau 77,77 persen dari total uang tebusan.
Kemudian WP Badan Non UMKM sebesar Rp35,2 miliar (17 persen), WP OP UMKM sebesar Rp10,8 miliar (5,21 persen), dan WP Badan UMKM sebesar Rp720 juta.
Sementara komposisi harta yang dilaporkan paling banyak berasal dari Deklarasi Dalam Negeri sebesar Rp8,03 triliun atau 81,35 persen dari total harta yang dilaporkan. Selanjutnya disusul oleh harta deklarasi luar negeri sebesar Rp1,19 triliun dan harta repatriasi dari luar negeri sebesar Rp660 miliar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memperkirakan jumlah pemohon amnesti pajak dan jumlah harta yang dilaporkan akan meningkat pada akhir Agustus atau awal September mendatang. Pasalnya periode tarif tebusan terendah akan berakhir pada 30 September mendatang.
(gen)