BTN Resmi Jadi Bank Penampung Repatriasi Amnesti Pajak

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 09 Agu 2016 09:10 WIB
Nantinya, dana amnesti pajak yang masuk ke BTN akan segera disalurkan untuk melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang.
Nantinya, dana amnesti pajak yang masuk ke BTN akan segera disalurkan untuk melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah mendapatkan ijin sebagai gateway dalam program amnesti pajak. Hal ini membuat bank pelat merah tersebut bisa menampung dana repatriasi dari pengampunan pajak tersebut.

Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyetujui Bank BTN sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai gateway dalam menerima dana repatriasi amnesti pajak.

“Kami akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai gateway dalam program amnesti pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi amnesti pajak, seperti deposito, Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.

Menurut Maryono, jajarannya tetap akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun dan akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil. Ia menilai dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah.

"Paling banyak ke sektor riil dan properti. Kami fokuskan untuk satu juta rumah, kami blending dan mixing," jelasnya.

Maryono menambahkan, penyaluran dana amnesti pajak tersebut sudah disiapkan BTN secara matang. Nantinya, dana amnesti pajak yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.

Berbagai langkah yang dilakukan perseroan tersebut, lanjut Maryono, akan menjadi nilai positif bagi investor atau wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty dan menempatkan dananya di BTN.

"Tentunya investor tak ingin dananya yang kembali ke Indonesia hanya menjadi dana simpanan saja dan tidak berkembang alias menjadi dana menganggur," katanya. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER