Wajib Lapor Pajak Batal, Aksi Gesek Kartu Kredit Balik Normal

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2016 14:15 WIB
Presiden Direktur Visa Worldwide Indonesia Ellyana Fuad mengatakan saat ini penerbitan kartu kredit kembali tumbuh meski belum signifikan.
Presiden Direktur Visa Worldwide Indonesia Ellyana Fuad mengatakan saat ini penerbitan kartu kredit kembali tumbuh meski belum signifikan. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bisnis kartu kredit kembali bergairah usai Kementerian Keuangan menunda rencana kewajiban bagi perbankan melaporkan transaksi penggunaan kartu kredit nasabahnya ke otoritas pajak.

Hal tersebut diakui oleh perusahaan teknologi pembayaran global Visa Worldwide. Presiden Direktur Visa Worldwide Indonesia Ellyana Fuad mengatakan saat ini penerbitan kartu kredit kembali tumbuh meski belum signifikan.

"Kemarin kita dengar dari bank banyak yang melakukan penutupan usai peraturan itu, tapi sekarang kita lihat cukup bagus mulai stabil," ujar Ellyana, Rabu (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penggunaan kartu kredit dalam transaksi perdagangan masih sangat tinggi. Terlebih saat ini tren belanja melalui platform digital juga tengah merajalela. Oleh sebab itu ia optimistis bisnis kartu kredit masih potensial bertumbuh meski di bawah pemeriksaan otoritas pajak.

"Di Indonesia kegiatan yang paling besar adalah e-commerce atau online transaction yang sebagian besar pakai kartu. Semakin transaksi itu meningkat, penggunaan kartu juga pasti meningkat. Kami juga optimis dengan tax amnesty yang diprediksi bisa mendongkrak perekonomian," jelasnya.

Kementerian Keuangan menunda kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga berakhirnya kebijakan amnesti pajak pada 31 Maret 2017.

Penundaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/206 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

"(Wajib lapor kartu kredit) ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak,” jelas DJP melalui keterangan resmi, awal bulan lalu.

DJP beralasan, keputusan penundaan itu diambil karena lebih memprioritaskan pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak dan mempertimbangkan reaksi masyarakat atas kewajiban pelaporan kartu kredit tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER