Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji menambah jumlah perusahaan sekuritas dan manajer investasi sebagai pintu masuk (
gateway) di pasar modal dalam rangka menampung dana repatriasi dari program amnesti pajak.
"Kalau misalnya nanti dirasa memang diperlukan ada penambahan
gateway karena ada kebutuhan dana yang besar, tentu kriterianya akan disesuaikan lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, seperti dikutip ANTARA, Kamis (11/8).
Nurhaida menuturkan, saat ini, kriteria tambahan jumlah pintu masuk melalui pasar modal masih dalam pembahasan, salah satunya mengenai modal perusahaan yang menjadi penampung dana repatriasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang kami bahas. Ada kemungkinan dari modalnya, tetapi jumlahnya sedang dibahas. Kemudian, perusahaan sekuritas dan manajer investasi akan kami pastikan memang punya kemampuan dan kredibilitas," katanya.
Ia menerangkan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan memberikan rekomendasi yang bisa masuk sebagai
gateway.
"OJK merekomendasikan kriterianya, kalau kemudian disetujui akan dilihat lagi siapa yang masuk dalam kriteria tersebut dan kemudian disampaikan lagi ke Kemenkeu," imbuh Nurhaida.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016, kriteria untuk perantara perdagangan efek di antaranya, harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.
Kemudian, telah memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan tahunan 2015 entitas induk saja, dan memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tahun 2015 minimal Rp75 miliar, dan memiliki ekuitas positif selama tiga tahun terakhir.
Sementara, untuk kriteria manajer investasi di antaranya, mengelola reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp200 miliar, mengelola dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.
(bir/gen)