Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi menetapkan berbagai instrumen non keuangan penampung dana repatriasi program pengampunan pajak (amnesti pajak/
tax amnesty). Namun, terdapat juga instrumen yang dilarang menadah dana repatriasi.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016 lalu.
Dalam beleid tersebut, investasi non-pasar keuangan yang bisa menampung dana repatriasi salah satunya investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya. Namun, pemerintah melarang investasi dana repatriasi ke properti yang mendapatkan subsidi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain properti, dana repatriasi juga bisa ditempatkan pada emas lantakan/batangan yang memiliki kadar kemurnian 99,99 persen. Emas tersebut harus memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association.
Pemerintah juga memperkenankan Wajib Pajak mengalihkan dana repatriasinya ke investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, dan/ atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, sama dengan pengalihan aset repatriasi ke investasi keuangan, sebelum melakukan penempatan ke investasi non-keuangan, Wajib Pajak harus memiliki Rekening Khusus penampung seluruh aset repatriasinya pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai pintu masuk (
gateway) oleh pemerintah.
Seluruh proses penempatan investasi yang dilakukan Wajib Pajak harus melalui
gateway tersebut. Kemudian, penempatan investasi di dalam negeri harus dilakukan minimal tiga tahun.
“Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan,atau pengalihan kepemilikan investasi, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi,” jelas Menkeu, dikutip dari pasal 9 ayat (1) PMK 122/2016.
Sebagai informasi, per pagi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total dana repatriasi program tax amnesty baru mencapai Rp748 miliar dari target sekitar Rp1.000 triliun.
Adapun jumlah pemohon amnesti pajak telah mencapai 2.354 Wajib Pajak dengan total harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp15,5 triliun. Sementara uang tebusan yang diraup baru mencapai Rp318,25 miliar dari target Rp165 triliun.
(gir)