Sri Mulyani Perluas Area Investasi Tax Amnesty ke Sektor Riil

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2016 08:45 WIB
Repatriasi bisa dilakukan setelah 31 Desember 2015 atau sebelum surat keteetapan tax amnesty terbit dan investasinya bisa dijadikan jaminan kredit di bank.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato di depan ribuan wajib pajak saat sosialisasi pajak di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi memperluas cakupan investasi peserta amnesti pajak dengan memasukan sejumlah sektor usaha di sektor riil dalam daftar penampung dana repatriasi.

Adapun sektor riil yang bisa jadi wadah investasi pemilik dana repatriasi meliputi:

  1. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  2. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  3. Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, tetapi tidak termasuk yang disubsidi Pemerintah
  4. Investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI;
  5. Investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan yang diproduksi di Indonesia dengan kadar 99,99 persen dan bersertifikat SNI.
  6. Investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian invetasi di sektor riil ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016 ini menegaskan, repatriasi aset, baik yang di dalam maupun di luar negeri, dapat dilakukan setelah 31 Desember 2016 maupun sebelum Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) diterbitkan.

Soal ketentuan jangka waktu investasi masih sama, yakni paling singkat tiga tahun sejak dana dialihkan ke bank persepsi. Namun, pengalihan aset lewat bank persepsi wajib dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.

Investasi dana repatriasi tidak bisa dialihkan ke luar negeri sebelum tiga tahun. Pengalihan aset investasi hanya bisa dilakukan di dalam negeri melalui transaksi jual beli maupun kegiatan komersial lainnya.

Beleid ini juga menekankan kewajiban peserta tax manesty untuk membuka rekening khusus di bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah sebagai gateway, yang termasuk cabang bank persepsi di luar negeri.  

Wajib pajak juga dimungkinkan memindahkan dananya ke bank persepsi lain yang telah ditunjuk pemerintah sebagai gateway

Sri Mulyani Indrawati dalam PMK tersebut juga membolehkan peserta tax amnesty mengambil keuntungan yang didapat dari investasinya setiap tahunnya pada triwulan pertama.

Jaminan Kredit

PMK tersebut juga membolehkan aset investasi dijadikan jaminan oleh peserta amnesti pajak untuk mendapatkan kredit dari bank persepsi gateway.

Terkait hal ini, bank persepsi wajib melaporkan pembukaan rekening khusus maupun transaksi pengalihan dana repatriasi kepada Direktorat jenderal Pajak (DJP), termasuk perkembangan investasi setiap bulannya.

Guna menyempurnakan skema investasi tersebut, Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan PMK Nomor 123/PMK.08/2016, sebagai revisi atas aturan terkait yang diterbitkan Menkeu sebelumnya, yakni PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER