Setoran Cukai Anjlok 35,13 Persen Sepanjang Bulan Lalu

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 12 Agu 2016 08:52 WIB
Ditjen Bea dan Cukai beralasan, berkurangnya konsumsi rokok selama bulan puasa berpengaruh signifikan terhadap penerimaan cukai bulan lalu.
Ditjen Bea dan Cukai beralasan, berkurangnya konsumsi rokok selama bulan puasa berpengaruh signifikan terhadap penerimaan cukai bulan lalu. (Getty Images/Jan Pittman).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat setoran cukai ke kas negara sepanjang Juli mencapai Rp10,01 triliun. Realisasi ini anjlok 35,13 persen dibandingkan bulan sebelumnya, Rp15,43 triliun.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Sugeng Apriyanto mengungkapkan, turunnya realisasi cukai karena Juli merupakan bulan ramadan dan ada perayaan lebaran sehingga konsumsi rokok menurun. Produsen rokok juga telah memperbanyak stok rokok lebih awal pada Mei dan Juni.

“Cukai turun itu kan karena puasa dan lebaran. Karena ada puasa dan lebaran sehingga tingkat konsumsi (rokok) menurun,” tutur Sugeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat, setoran cukai hasil tembakau (CHT) yang menyumbang penerimaan cukai terbesar bulan lalu mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, dari Rp15,04 triliun menjadi Rp9,7 triliun.

Selain itu, lanjut Sugeng turunnya setoran cukai juga disebabkan oleh masuknya tahun ajaran baru.

“Ada fluktuasi tahunan seperti itu. Pokoknya kalau masuk tahun ajaran baru, setoran cukai cenderung lebih rendah,”ujarnya.

Baru 36,46 Persen

Secara kumulatif, setoran cukai Januari-Juli telah mencapai Rp54 triliun atau sekitar 36,46 persen persen dari target Rp148,09 triliun. Sebanyak Rp51,2triliun diantaranya berasal dari CHT.

Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp66,72 triliun, setoran cukai Januari-Juli tahun ini turun 19 persen. Hal itu akibat anjloknya penerimaan cukai di awal tahun yang sebelumnya telah diprediksi.

Sebagai pengingat, Oktober tahun lalu pemerintah mengumumkan kenaikan CHT per 1 Januari 2016. Hal itu berakibat naiknya pesanan pita cukai pada kuartal IV tahun lalu. Sementara, pita cukai yang dipesan pada 2015 wajib dilunasi sebelum 31 Desember 2015.

Di sektor bea, realisasi bea masuk sepanjang Januari-Juli tercatat sebesar Rp17,94 triliun dan bea keluar sebesar Rp1,46 triliun. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER