Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan khusus untuk mengembangkan industri berbasis elektronik atau
e-commerce. Ini merupakan salah satu fokus dari dua rancangan kebijakan deregulasi yang tengah dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIII.
Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian mengatakan, sebenarnya ada enam fokus kebijakan ekonomi yang diusulkan Kemenko Perekonomian masuk dalam paket kebijakan ekonomi XIII.
Namun, berdasarkan kajian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang dimpimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, hanya dua usulan yang prioritas untuk disodorkan ke Jokowi yakni yang terkait dengan
e-commerce dan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait
e-commerce, kata Edy, kantor Menko Perekonomian telah menyiapkan enam kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang fokus pada penyediaan alternatif pembiayaan.
"Persoalan tidak bangkitnya kreativitas bangsa ini, di samping regulasi terlalu ikut campur, kedua pembiayaan tidak menjemput kreativitas ekonomi. Malah jadi kendala," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com di kantornya, Kamis (11/8).
Kebijakan pertama, kata Edy, menyederhanakan syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan meniadakan ketentuan modal minimum dan minimal waktu beroperasi bagi usaha rintisan. Hal ini dilakukan agar pengusaha pemula bisa mencari alternatif pembiayaan dari pasar modal.
"Untuk mau masuk pasar modal kan statusnya harus PT, syaratnya macam-macam dari mulai modal minimal, sudah berjalan lima tahun, dan luas usaha minimal 100 meter per segi. Lah bagaimana
start-up bisa masuk pasar modal, bikin aplikasinya saja di kamar kost," kata Edy.
Menurut Edy, kebijakan ini terkait pula dengan konsep penyediaan pasar modal khusus bagi industri kreatif dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti di Jepang dan Korea Selatan.
Kedua, lanjut Edy Putra, menyediakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi
e-commerce. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut di kantor Kemenko Perekonomian, mulai dari besaran plafon dan bunga, skema KUR, hingga bank persepsi yang akan ditunjuk.
Kebijakan berikutnya atau ketiga, Edy mengungkapkan fasilitas perpajakan bagi "
angel investor" atau penyumbang dana bagi pengusaha rintisan. Konsep
angel investor ini meniru model kebijakan filantropi di Amerika Serikat, yang menjadikan sumbangan sebagai biaya pengurang pajak.
"Misal ada orang kaya kasih modal (hibah) karen senang dengan kreativitas kamu. Nah fasilitas dari pemerintah adalah duit itu dianggap
cost sehingga pajaknya jadi kecil," jelasnya.
Lalu keempat, Edy mengungkapkan rencana pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan patungan atau bersama (
crowd fund) bagi usaha rintisan. Instansi yang akan bertanggung jawab terhadap kebijakan ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diharapkan dapat memberikan pengecualian batasan penghimpunan dana publik terhadap praktik
crowd fund ini.
"Contohnya pengusaha pemula butuh Rp30 juta, lalu banyak yang mau investasi dengan menyetor masing-masing Rp2 juta hingga Rp30 juta, dengan bagi hasil keuntungan 60:40 persen. Nah OJK beri pengecualian untuk ini," terangnya.
Selanjutnya terkait dengan pajak, kata Edy Putra. Ini menyangkut kewenangan Kementerian Keuangan untuk memberikan keringanan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan keenam soal perlindungan konsumen
e-commerce. Edy Putra mengatakan, pemerintah akan mengatur soal orisinalitas barang yang diperdagangkan, serta hak konsumen untuk komplain dan mendapatkan ganti rugi.
"Jadi akan ada norma-normanya. Misal tidak boleh jual barang palsu. Atau kalau barang yang dikirim tidak sesuai gambar, konsumen punya hak komplain," jelasnya.
Terakhir, kata Edy, Bank Indonesia (BI) akan menyiapkan sistem pembayaran yang mudah tanpa tatap muka. Antara lain dengan menyediakan ragam saluran pembiayaan, seperti melalui perbankan nirkantor (
branchless banking) dan nasabah bank tanpa nomor rekening atau cukup dengan nomor telepon.
"Kalau di luar negeri seperti Kanada dan Jepang, lembaga pembiayaannya itu memantau orang-orang kreatif dan menjemput bola. Kalau di kita, presentasi doang bagus, pas mau masuk dunia usaha tidak ada yang peduli," tandasnya.
Hanya Satu FokusDari dua usulan fokus dalam paket kebijakan ekonomi XIII, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kemungkinan hanya satu fokus yang akan dipilih presiden untuk dirilis segera. Namun, Darmin enggan memastikan, apakah kebijakan
e-commerce atau rumah untuk MBR yang akan diumumkan minggu ini.
"Tergantung Presiden. (Kemungkinan) satu (yang masuk paket kebijakan XIII)," ujar Darmin sambil mengangkat jari telunjuk di ruang kerjanya, di hari yang sama.
(ags)