Jelang Hari Kemerdekaan, Wajib Pajak Masih Malu Minta Amnesti

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2016 11:19 WIB
Sampai pukul 11.04 WIB, jumlah uang tebusan amnesti pajak yang diterima pemerintah baru mencapai Rp490 miliar atau 0,3 persen dari target Rp165 triliun.
Sampai pukul 11.04 WIB, jumlah uang tebusan amnesti pajak yang diterima pemerintah baru mencapai Rp490 miliar atau 0,3 persen dari target Rp165 triliun. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mesin pencatatan pengampunan pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) belum bekerja maksimal. Sampai pukul 11.04 WIB hari ini, dashboard amnesti pajak yang diakses melalui laman DJP mencatat jumlah uang tebusan yang diterima pemerintah baru mencapai Rp490 miliar atau 0,3 persen dari target Rp165 triliun.

DJP menerima sebanyak 3.743 surat pernyataan harta dari wajib pajak (WP) sejak program pengampunan diluncurkan 1 Juli 2016 lalu. Komposisi terbesar uang tebusan yang paling banyak masuk ke kas negara datang dari WP orang pribadi non UMKM sebesar Rp367 miliar, diikutip WP badan non UMKM sebesar 94,6 miliar dan sisanya datang dari WP berstatus UMKM.

Demikian halnya dengan aset WP yang berhasil diyakinkan pemerintah untuk diinvestasikan ke dalam negeri melalui program amnesti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP mencatat dari target Rp1.000 triliun dana repatriasi, sampai hari ini yang masuk lagi ke Indonesia baru sebesar Rp935 miliar atau baru 0,09 persen dari target.

Akhir pekan lalu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyosialisasikan Program Amnesti Pajak kepada seluruh pegawai Kemenkeu. Pemahaman akan tax amnesty oleh para pegawai menurutnya menjadi kunci penting keberhasilan program tersebut.

“Bapak ibu harus tahu bagaimana mengisi Surat Pernyataan Harta dan digunakan apa, supaya ada keyakinan dari para investor atau Wajib Pajak. Jadi, bapak ibu bisa menyarankan untuk apa penggunaannya,” kata Mardiasmo. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER