Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji pelaksanaan harga gas khusus bagi industri pupuk. Diharapkan, harga gas industri pupuk berada di bawah harga gas industri yang dipatok US$6 per MMBTU dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016.
Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, terdapat usulan harga gas bagi industri pupuk sebesar US$4 per MMBTU yang mengemuka di rapat tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Permasalahannya, saat ini, harga pupuk internasional sedang rontok di pasaran, sehingga tidak bisa membeli gas dengan harga pada umumnya.
"Sekarang harga gas ini lah yang menjadi perhatian, apakah masih ada ruang untuk menurunkan dari US$6 per MMBTU ke US$4 per MMBTU. Apakah bisa efisiensi di hulunya? Apakah bisa transportasinya atau distribusinya? Kami sedang lihat ruang mana yang bisa dikaji lebih jauh. Ini pekerjaan kami semua, di mana kami bisa menurunkan harga itu," ujar Arcandra, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan, ia tidak mempermasalahkan turunnya penerimaan negara apabila harga khusus ini dilakukan. Toh, ia meyakini, penurunan harga bisa menghasilkan efek pengganda ekonomi (multiplier effect) yang jauh lebih besar bagi industri hilir.
Namun demikian, menurut Arcandra, harga gas sebetulnya bisa efisien jika pengembangan lapangan migasnya juga bisa lebih hemat. Salah satu upaya penghematan yang bisa dilakukan di sektor ESDM adalah memangkas perizinan dan penggunaan teknologi yang tepat.
"Lamanya perizinan, misalnya, itu juga bikin biaya membengkak dan tidak kompetitif. Kalau misalkan di negara lain lapangan bisa dibangun dua sampai tiga tahun, di Indonesia bisa lebih lama, termasuk juga penggunaan teknologi. Kalau Indonesia masih punya pemahaman teknologi lama, cost structure tidak akan berubah," terang dia.
Di samping itu, Arcandra mengaku, ia juga masih mengkaji apakah pemberian harga khusus bagi industri pupuk ini melangkahi Perpres terkait harga gas bagi industri. Ia bilang, saat ini, Kementerian ESDM membentuk tim dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian agar penurunan harga gas sesuai dengan Perpres no. 44 tahun 2016 bisa selesai.
Jika itu selesai, ia berjanji akan membahas nasib harga gas khusus bagi industri pupuk. "Harga gas US$6 per MMBTU juga tetap dibahas. Sementara, usulan harga gas US$4 per MMBTU baru pupuk saja. Nah, nanti kami lihat ya peluang (bagi sektor) yang lainnya," tutur Arcandra.
Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), harga gas industri di Jawa Timur dihargai US$8,01 hingga US$8,05 per MMBTU. Sementara itu, harga gas Jawa bagian Barat di kisaran US$9,14 hingga US$9,18 MMBTU, bahkan harganya bisa mencapai US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU di Sumatera Utara.
(bir)