Jakarta, CNN Indonesia -- Realestat Indonesia (REI) menyambut positif larangan penempatan dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk membeli properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Kami sangat setuju soal itu. Properti bersubsidi itu kan yang boleh beli masyarakat yang benar-benar belum punya rumah dan berpenghasilan rendah,” tutur Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Eddy Hussy saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (11/8).
Sebelumnya, larangan penempatan dana repatriasi ke investasi properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, pasal tersebut sesuai dengan usulan REI. Harapannya, properti bersubsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 yang menjelaskan bahwa Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah memiliki rumah dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta, sedangkan subsidi kredit untuk rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan sampai Rp 7 juta.
Menurut Eddy, jika dana repatriasi nilainya besar maka dana itu akan ditempatkan di sektor properti retail -seperti pusat perbelanjaan- dan perkantoran. Sementara, jika dana repatriasi nilainya kecil ke sedang maka dana itu bisa ditempatkan ke sektor properti residensial.
Namun demikian, Eddy menilai penempatan dana repatriasi dampaknya belum akan signifikan mendorong sektor properti tahun ini. Pasalnya, Wajib Pajak membutuhkan waktu untuk menghitung aset dan menempatkan investasinya.
“Tidak serta-merta (wajib pajak) lagi urus
tax amnesty langsung beli investasi ini itu. Pasti enggak. Pasti dia beresin dulu, uangnya masuk dulu, baru mulai jajaki uangnya itu ditempatkan di properti atau di sektor lain,”ujarnya.
Dengan demikian, REI belum akan merevisi target pertumbuhan sektor properti tahun ini yaitu sebesar 10 persen secara tahunan.
“Tahun depan, mungkin dana repatriasi bisa menjadi
trigger (pertumbuhan sektor properti). Berapa persen? Nah itu, kami harus lihat dulu,” ujarnya.
(gir)