Kontrak Berjangka Jadi Instrumen Penampung Dana Repatriasi

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2016 13:55 WIB
Sri Mulyani menambah satu instrumen penampung dana repatriasi amnesti pajak, yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Sri Mulyani menambah satu instrumen penampung dana repatriasi amnesti pajak, yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Baru saja menjadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mulai gencar melakukan perombakan kebijakan. Salah satu kebijakan yang diubah kali ini adalah tentang instrumen investasi sebagai penampung dana repatriasi program pengampunan pajak.

Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK. 08/2016 pada 8 Agustus 2016. PMK tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK .08/2016 yang sebelumnya diterbitkan Bambang P.S Brodjonegoro.

Pada pasal 5 PMK itu disebutkan, dana repatriasi pengampunan pajak yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dapat diinvestasikan pada instrumen investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam PMK yang diteken Bambang P. S Brodjonegoro, terdapat 10 instrumen investasi yang ditetapkan menjadi penadah dana repatriasi pengampunan pajak.

Instrumen tersebut antara lain, efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes; sukuk; saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; giro; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam hal ini, Sri Mulyani menambah satu instrumen lagi, yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. Nantinya, penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui gateway (lembaga keuangan yang ditunjuk).

“Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud, mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai perdagangan kontrak berjangka pada bursa berjangka di Indonesia,” jelas Sri Mulyani dalam PMK, dikutip Kamis (11/8).

Selain instrumen baru tersebut, Sri Mulyani juga resmi melarang investasi dana repatriasi ke properti yang mendapatkan subsidi pemerintah.

Sebagai informasi, per pagi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total dana repatriasi program tax amnesty baru mencapai Rp748 miliar dari target sekitar Rp1.000 triliun.

Adapun jumlah pemohon amnesti pajak telah mencapai 2.354 Wajib Pajak dengan total harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp15,5 triliun. Sementara uang tebusan yang diraup baru mencapai Rp318,25 miliar dari target Rp165 triliun. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER