Meski sudah mengetahui berapa target yang harus dikejarnya tahun depan, namun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Heru Pambudi mengaku masih mengkaji besaran kenaikan tarif CHT tahun depan.
Ia menyebut angka final tarif CHT baru, akan disampaikan ke pelaku industri paling lambat tiga bulan sebelum kebijakan itu berlaku. Diberikannya jeda waktu tiga bulan, agar pelaku industri rokok bisa melakukan penyesuaian dan pemerintah bisa menyiapkan pita cukai dan administrasi yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara alami, besaran kenaikan tarif CHT tahun depan adalah 9,3 persen yang dihitung dari asumsi inflasi 2017 dalam RAPBN 2017 sebesar empat persen dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen.
“Disitulah nanti kami akan menemukan titik temu kira-kira berapa tarif yang ideal,” ujarnya. (gen)