Menko Luhut: Insentif Eksplorasi Migas Terbit Pekan Depan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2016 09:28 WIB
Salah satu insentif yang direncanakan adalah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kegiatan eksplorasi minyak dan gas.
Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) tiba di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Agustus 2016. Luhut Binsar Pandjaitan menggantikan sementara Arcandra Tehar sebagai Menteri ESDM setelah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo karena isu dwikewarganegaraan. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan  menjanjikan, payung hukum pemberian insentif pajak bagi investor di sektor hulu ninyak dan gas terbit pekan depan.

Wacana ini merupakan bagian dari rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Luhut, revisi PP ini telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan guna ditindaklanjuti aturan pelaksananya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah bicara dengan Wakil Menteri Keuangan, itu minggu depan diharapkan sudah selesai. Ada beberapa item perubahan dalam PP itu sehingga orang investasi di Indonesia akan lebih mudah lagi, tidak seperti saat ini," ujar Luhut di Kementerian ESDM, Kamis (18/8).

Luhut mengatakan, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 merupakan salah satu dari 10 poin di bidang migas yang tengah diperbaiki dan diupayakan prosesnya rampung cepat. Beberapa poin lain yang dijanjikan rampung bulan ini adalah produksi awal proyek laut dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD) Bangka yang dioperatori Chevron, serta kesepakatan pengelolaan blok Mahakam tahun depan oleh Total E&P Indonesie dan PT Pertamina (Persero).

"Selain itu, kami juga segera koordinasikan pada minggu depan antara PT PLN (Persero) dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, untuk membicarakan pasokan gas dari IDD Lapangan Jangkrik. Pasalnya, gas dari Jangkrik bisa memasok listrik 350 Megawatt (MW)," tambah Luhut.

Sementara Tunggal, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengatakan, saat ini revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 sudah masuk ke meja Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan akan dirapatkan dalam waktu dekat. Ia tidak menyebut poin perubahannya secara rinci, namun perubahan terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eksplorasi merupakan prioritas yang akan diselesaikan.

Kendati demikian, menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menemukan titik keseimbangan, yang sama-sama menguntungkan (win-win solution) bagi investor maupun pemerintah. Maka dari itu, Tunggal menyebut belum ada perhitungan pasti berapa besar penerimaan negara yang akan berkurang jika PBB eksplorasi ini diubah.

"Yang di point out utamanya adalah PBB eksplorasi, masa sih baru eksplorasi sudah dipajaki? Ibaratnya itu tidak menarik bagi investor. Tapi tentu diambil equilibrium-nya, jangan pemerintah menang sendiri, jangan juga perusahaan seenaknya," jelas Tunggal.

Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) mendesak pemerintah merevisi PP Nomor 79 tahun 2010. IPA menyebut, beleid tersebut adalah salah satu penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas beberapa tahun terakhir.

Dampak dari revisi aturan ini sendiri dinilai mampu meningkatkan produksi yang saat ini menurun, sebab nantinya kegiatan eksplorasi pencarian cadangan migas baru akan meningkat. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER