Repatriasi Aset Diaspora Tak Lagi jadi Prioritas Pemerintah

CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2016 12:56 WIB
Usulan kebijakan repatriasi aset diaspora tidak akan dimasukkan dalam rencana paket kebijakan ekonomi jilid XIII.
Raden Pardede, Wakil Ketua Pokja III menjelaskan, usulan kebijakan repatriasi aset diaspora tidak akan dimasukkan dalam rencana paket kebijakan ekonomi jilid XIII. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi membatalkan usulan kebijakan repatriasi aset diaspora ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIII yang tidak lama lagi diumumkan pemerintah.

Raden Pardede, Wakil Ketua Pokja III menjelaskan, awalnya rencana kebijakan yang fasilitasi diaspora menyimpan uangnya di Indonesia merupakan salah satu dari enam fokus yang diusulkan masuk dalam paket ekonomi ke-XIII.

Namun, setelah disaring menjadi dua fokus, kebijakan diaspora ini keluar dari daftar usulan guna dimatangkan lebih lanjut di Pokja III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menilai dari kebijakan ini tidak signifikan, jadi kami rekomendasikan tidak usah dimasukkan ke dalam paket kebijakan. Jangan seluruh kebijakan yang sifatnya kecil dimasukkan dalam paket," ungkap Raden kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/8).

Raden mengatakan berdasarkan kajian tim Pokja III, kebijakan tersebut sesungguhnya bisa dituntaskan melalui peraturan kementerian terkait. Sehingga tidak perlu dikemas sebagai kebijakan skala nasional. Pengambilan keputusan pun bisa dilakukan oleh salah satu Menteri yang dinilai berwenang dalam memberikan insentif.

Namun, Raden mengaku timnya akan menyerahkan keputusan final isi paket ekonomi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai perancang paket kebijakan.

"Kami hanya bisa memberikan rekomendasi. Terkait keputusan itu diserahkan ke Pak Menko," jelas ekonom CRECO Institute itu.

Sebelumnya, Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian menerangkan, kebijakan diaspora Indonesia ini pada dasarnya menyerupai kebijakan repatriasi aset. Intinya untuk mendorong warga keturunan Indonesia di luar negeri menyimpan uangnya di Indonesia.

Namun, jelasnya, tidak ada kewajiban bagi diaspora Indonesia untuk beralih status kewarganegaraan.

"Diaspora Indonesia boleh taruh duitnya di sini, terus kita kasih fasilitas. Duitnya boleh pulang, diperlakukan sama, " tutur Edy.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER